Banjir Bandang di Desa Kutalimbaru, Walantara : Pemerintah Harus Berani Bertindak Terkait Ilegal Loging



DN7 | Namorambe - Chalik Pandia SH STh bendahara Walantara Sumut angkat bicara terkait kejadian banjir bandang menerjang Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (26/7) sore.

Atas kejadian tersebut, menyebabkan 9  orang hanyut. 8 orang berhasil diselamatkan, sedangkan 1 orang masih dalam pencarian. 

Saat melakukan diskusi ringan yang dihadiri M.Safri Brahmana (Sekjen), KRT DR Ir Edy Maryatama Lubis SH.MM.MH yang menjabat Penasehat sekaligus Advokat  dan rekan yang lain disebuah cafe tepatnya di Jalan Karyawisata Medan Johor, menjelaskan terkait musibah ini, Walantara menyikapi kejadian tersebut. 

Chalik dengan tegas mengatakan, inilah teguran yang kesekian kalinya kepada kita, pemerintah, penegak hukum, untuk lebih peduli lingkungan. Ucapnya kepada dikonews7.com. Selasa (28/7). 

Selain itu, Chalik juga mengingatkan  kejadian beberapa bulan yang lalu yaitu, banjir yang terjadi di Biru-Biru Patumbak dan daerah lain yang menelan korban jiwa,  kita harus belajar dari pengalaman itu, katanya.

Disamping curah hujan yang tinggi, ulah kita manusia juga ikut mempengaruhi, ditengarai ilegal logging dan penambangan batu, pasir, tanah urukan ikut menjadi penyebab banjir. Aktivitas penambangan tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan seperti saat melakukan aktivitas nya mineral, unsur tambang, tanah ikut terbawa arus sungai sehingga menimbulkan pendangkalan sungai yang mengakibatkan sungai jadi dangkal. Imbuhnya. 

Sambungnya, ditambah lagi berkurangnya jumlah pohon untuk menahan tanah akibat ilegal logging, saat hujan sungai tidak mampu menampung luapan air serta tanah ikut longsor dikarenakan sedikitnya akar pohon yang menjadi penahannya ya jadilah banjir.

Oleh karena itu, kami atas nama Walantara Sumut, minta kepada aparat penegak hukum untuk berani dan tegas mengambil tindakan terkait ilegal logging dan penambangan yang menyalahi UU RI.

Setelah kejadian ini, kita berharap ada upaya dan sikap tegas dari aparat penegak hukum. Dalam hal ini bukan hanya kepolisian melainkan juga dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan bahkan Sat Polisi Pamong Praja harus ikut mengambil langkah. Ungkapnya. Safri

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel