Polda Papua Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Bansos Beras Yang Terdampak Covid-19



DN7 | Papua - Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengungkap kasus penggelapan bansos berupa beras untuk warga Kab. Keerom yang terdampak Covid-19. 

Berdasarkan laporan Polisi : LP-A / 114 / V / 2020 /SPKT-KEEROM-PAPUA, tanggal 28 mei 2020, Polres Keerom menangkap tiga tersangka yakni, Yesaya Bonai (40), warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura (supir truk).

Kemudian, Sale Denny Bonay (25), warga Jalan Palam Bhayangkara I Kec Jayapura Utara Kota Jayapura (supir truk), Maykel  Sroyel (51), warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara (supir truk) 

Sementara saksi yakni, Isak Kandipi (33) warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara (kernet), Icon Wandiwoi (44) warga Dok 8 Distrik jayaputa Utara (kernet), Jack Bonay (19) alamat Argapura Besi (kernet), Demianus (30), alamat Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Demo  Yonai (35), alamat Hamadi Hanurata (kernet), Roy Wona (30), alamat Dok IV Distrik Jayapura utara (kernet), dan Aples  Aninam (33), warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara (kernet). Ujar Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw. Senin (27/7). 

Paulus menjelaskan, berdasarkan bukti DO (Delivery Order) yang diperoleh dari Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua,  bahwasanya ada indikasi penggelapan beras bulog untuk Bansos Covid-19.

Kemudian, Timsus Polres Keerom dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Haridyka S.I.K melakukan hunting dan tepatnya di Jalan Poros Arso VII Kab Keerom, tim mendapati 3 (tiga) buah Truk pengangkut beras bansos. 

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya. Selanjutnya tim membawa truk dan Supir beserta kernet ke Mapolres Keerom guna penyidikan lebih lanjut. 

Selain supir, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 5.600.000 (hasil penjualan beras), 26 buah karung beras bulog sebesar 1300 kg, 3 (tiga) lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, 1 (satu) unit truk Canter warna Kuning Nopol PA 8816 AH, 1 (satu) unit truk Toyota warna merah Nopol DS 9991 A, dan 1 (satu) unit truk Toyota warna hijau tanpa nopol

Jika terbukti melakukan pidana, ketiganya akan di jerat Pasal 78 jo Pasal 65 UU RI No 24 thn 2007 tentang penanggulangan bencana dan Pasal 372 KUHPidana. Terangnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel