Walantara : Usaha Pertambangan Mineral Dari Alam Harus Memiliki Izin



DN7 | Namorambe - Terkait usaha pertambangan mineral dari alam, baik itu emas, timah, batu bara, batu dolomit, batu, pasir, tanah uruk harus mengantongi izin dari dinas terkait, sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan, yang bilamana ada usaha yang tidak mengantongi izin namun tetap melakukan aktivitas pertambangan dimaksud.

Lanjut dikatakan, maka pelaku uasahan tersebut daapt dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 158 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sampai seratus miliar Rupiah, serta pada pasal 161 sangsi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemanfaatan, pengangkutan, penjualan yang dihasilkan dari usaha yang tidak berasal dari usaha yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Sambungnya, pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000,-  Dan apabila kegiatan pertambangan dengan sengaja telah melakukan kerusakan ekonomi sistem hutan, maka pelaku usaha dapat dikenakan pasal 78 UU No 41 tahun 1999 dengan ancaman pidana kurungan  samai 10 tahun dan denda 5 Milira Rupiah. Tegas Sekjen Walantara Sumut M.Safri Brahmana. Senin (27/7). 

Safri yang di dampingi bendahara Chalik Pandia SH,STh dan penasehat KRT DR Ir Edy Maryatama Lubis SH,MM,MH menjelaskan, para penyidik penegak hukum baik itu Polri dan penyidik pegawai negeri sipil dari dinas pertambangan dan kehutanan serta dinas lingkungan hidup, harus serius dan tegas dalam melaksanakan tugasnya.

Safri menambahkan, dinas terkait harus melakukan kajian AMDAL terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin, serta melakukan evaluasi terkait izin yang sudah di keluarkan, dikarenakan dikwatirkan izin penambngan tidak sesuai dengan areal penambangan yang diberikan izin. Maka harus diperiksa secara masif. Katanya menutup kalimatnya penuh makna. (Dery/tim)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel