Satresnarkoba Polres Langkat Amankan 30 Kg Ganja Dari Penumpang Bus Sanura



DN7 - Langkat - Seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Sanura bernomor Polisi BL 7348 AA, yang datang dari Aceh menuju Medan, di amankan Satresnarkoba Polres Langkat, karena kedapan membawa narkotika jenis daun ganja kering.

Sebanyak 30 kg daun ganja kering, disimpan didalam 2 tas berbeda di bagasi bus, yang di bawa oleh salah seorang penumpang bernama Jeffri Angga D.Lumban (28), warga Cikgiring Sing, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung.

Informasi yang diterima Dikonews7.com, penangkapan berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Satresnarkoba Polres Langkat, dalam rangka razia di perbatasan melalui jalur darat, yang di gelar  Rabu (8/7/20) pagi sekitar pukul 05.00 wib - 08.00 wib, di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dalam razia ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus dan kendaraan pribadi yang melintas, serta melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan.

Sekitar pukul 07.00 Wib, Team memberhentikan 1 (satu) unit mobil bus penumpang  AKAP Sanura nomor Polisi BL 7348 AA, yang datang dari Aceh menuju Medan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan di bagasi mobil (bus), petugas menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merah berisi Narkotika jenis ganja sebanyak 10 bal dan 1 (satu) buah koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal, dengan berat keseluruhan mencapai 30 (kg).

Dengan barang bukti ini, petugas langsung mencari pemilik barang haram tersebut, dan mendapati salah seorang penumpang (tersangka) yang duduk di bangku nomor 07/08, tepatnya di belakang supir, setelah dipastikan pemiliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Langkat, guna proses lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga.SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel, SH,MH saat dikonfirnasi membenarkan penangkapan ini," Benar ada kita amankan seorang tersangka berikut 30 bal daun ganja dan masih kita dalami", ucap AKP Firman Imanuel, SH,MH. (Kurnia02)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel