Empat Remaja Komplotan Jambret Ditangkap Polsek Wonosobo


FOTO :
Empat pelajar berinisial IS (16), JW (17), JP (17) dan HE (18), ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
 
DN7 | Tanggamus -
 
Diduga melakukan penjambretan, empat remaja berprofesi sebagai pelajar berinisial IS (16), JW (17), JP (17) dan HE (18) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.

Penangkapan keempat remaja yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo itu berdasarkan serangkaian penyelidikan perkara pencurian dengan kekerasan atau Curas modus Jambret.

Korbannya, seorang mahasiswi juga warga Kecamatan Wonosobo bernama Ninda (19) dengan tempat kejadian perkara atau disingkat TKP di Jalan Umum Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mendapatkan barang milik korban beriupa handphone Vivo Y12i warna mineral blue yang sedang dikuasai salah seorang tersangka yakni IP.

Mirisnya, prilaku keempat remaja ini  tergolong sangat meresahkan sebab saat melakukan penjambretan itu korban dan saksi sempat terjatuh hingga mengalami luka lecet.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.

"Keempat tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 Wib," ungkap Iptu Juniko  mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (17/10/20).

Dikatakan Iptu Juniko, berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan dilakukan para tersangka pada hari Minggu, 06 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor melakukan aksinya dengan membuntuti sepeda motor BE 3509 ZF yang dikendarai korban, lalu salah satu pelaku langsung menarik secara paksa tas milik korban hingga korban bersama adik kandungnya terjatuh dari sepeda motornya.

Adapun barang berharga milik yang berhasil diambil oleh para pelaku berupa tas selempang warna merah muda berisikan berupa handphone Vivo Y12i warna nineral blue, handphone Xiomi Redmi 4A warna Gold, STNK sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Plat Polisi BE 3509 ZF, KTP, SIM, BPJS korban dan uang tunai Rp. 250 ribu.

"Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," kata AKP Edi Qorinas.

Lanjutnya, pengungkapan setelah pihaknya mendalami ciri-ciri dan analisa lengkap atas peristiwa tersebut sehingga mengarah kepada para pelaku dan handphone sedang dikuasai oleh tersangka IP.

"Mereka terindentifikasi berdasarkan keterangan lengkap korban, sehingga terurut masing-masing tersangka berhasil ditangkap," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini para tersangka dan barang bukti 1 HP ditahan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap barang korban lainnya masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu ke UU Peradilan Anak," pungkasnya. (Usmn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel