Perang Melawan Narkoba di Sulut


FOTO : Pemusnahan barang bukti sabu dan obat keras di Markas Polda Sulut, (23/10).
 
DN7 | Manado -
 
Penanganan kasus peredaran narkoba dan obat keras terus dilakukan aparat kepolisian.  Seperti yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulut dengan  memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,86 gram dan 9.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Jumat pagi (23/10/2020), di lobi kantor Ditresnarkoba Mapolda Sulut.
 
Pemusnahan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono. Pemusanahan barang bukti ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Kasie Napza Pidum Kejati Sulut Viktor Mamoto, Kabid Berantas BNNP Provinsi Sulut Kombes Pol Darwanto, dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado Locky Tandjung.
 
Indra mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial BVJ. Sedangkan obat keras jenis Trihexyphenidyl disita dari tersangka GG.
 
“Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun,” ujar Indra.
 
Indra mengatakan, saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020, dan pihaknya tetap sigap menangani kasus-kasus narkoba. Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus digencarkan.
 
“Sgar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
 
Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan oleh aparat Polda Sulut dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air. Setelah seluruhnya benar-benar hancur atau larut, lalu dibuang di saluran air.
 
 
Sumber : Liputan6
 
Editor : Diko
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel