Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram


FOTO : Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram. (sumber Merdeka.com/Abdullah Sani).
 
DN7 | Indragiri Hilir -
 
Personel Polres Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram. Seorang kurir inisial Y (43) yang membawa sabu itu ditangkap petugas. 
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada sabu yang masuk di Pasar Sungai Akar, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
 
Dari informasi itu, petugas langsung berangkat ke lokasi untuk memastikannya. Mereka bermalam di perkebunan kelapa sawit sambil menunggu kurir yang disebutkan akan membawa sabu tersebut.
 
Awalnya, polisi menemukan sabu seberat 50 kilogram itu di tengah kebun sawit. Lalu, petugas sengaja membiarkan sabu itu untuk mengetahui siapa pemiliknya. Mereka menunggu orang yang akan mengambil narkoba tersebut selama 6 hari.
 
"Anggota Satuan Reserse Narkoba sampai harus bermalam dan mengendap hampir selama 6 hari untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Dian, Jumat (23/10).
 
Setelah melakukan penyelidikan sejak hari Minggu (18/10) kemarin, mereka berhari-hari tidur di areal perkebunan kelapa sawit yang gelap dan becek karena air. Akhirnya pada Kamis (22/10) sekitar pukul 19.30 Wib, kurir inisial Y berhasil diringkus ketika datang ke lokasi.
 
"Alhamdulillah petugas berhasil menangkap kurir dan barang buktinya," jelasnya.
 
Sabu 50 kilogram tersebut dikemas dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus. Setiap paketan, dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo per bungkus.
 
"Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo sabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp 10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor," jelasnya.
 
Kepolisian masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan sabu itu. Siapa pemasok dan kepada siapa sabu itu akan dikirim, polisi masih menyelidikinya.
 
"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan," ucap Dian.
 
Jika diuangkan, sabu itu bernilai Rp75 miliar. Dian mengatakan, jutaan orang selamat dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda itu.
 
"Pelaku terancam pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
 
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel