Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk DPO Penyedia Sabu Ke Bandar Narkoba Geri dan Dian

FOTO : Syairudin alias Syair

DN7 | Tanggamus - 
 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus akhirnya berhasil menangkap tersangka penyedia sabu kepada bandar Geri warga Talang Padang yang ditangkap pada 7 Nopember 2020 lalu.

Tersangka yang ditangkap merupakan warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu bernama Syairudin alias Syair (37).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, tersangka Syairudin ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Ambarawa Pringsewu.

"Tersangka ditangkap pada Jumat (20/11/20) pukul 14.00 Wib saat berada di rumahnya," ungkap AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (22/11/20).

Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan laporan polisi tanggal 7 Nopember 2020 terkait telah dilakukan penangkapan terhadap Gery dan Dian.

"Tersangka Sair ditangkap atas pengembangan kasus Gery dan Dian," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam kasus tersangka barang bukti  berupa 10 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2, 24gram, 20 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,14 gram serta handphone.

"Barang bukti sabu diamankan dari tersangka Gery dan Dian. Lalu handphone dari tersangka Sairudin," imbuhnya.

Saat ini tersangka di tahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 
 
Reporter : Usmn
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel