Terkait Lenyapnya Aset Pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawa Berbuntut Panjang

FOTO : Lokasi tanah yang dipermasalahkan.

DN7 | Pematang Sawa -

 
Babak baru lenyapnya aset Pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawa, saling klaim pihak Pekon, dengan pemilik sah tanah bangunan.

Sebelumnya, jumat (27/11) Aparatur Pekon Kampungbaru dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) memasang plang ditanah bangunan yang merupakan aset pekon, setelah ditunjukin mantan kepala pekon terdahulu.

Sekdes Jarnoto mengatakan, mereka datang kerumah mantan kepala pekon, dan menanyakan aset-aset pekon yang selama ini tidak diketahui keberadaannya, diapun menunjukan sebidang tanah bangunan dibelakang rumah warga, lalu mereka memasangi plang tanah tersebut.

Bersamaan itu dia juga mengembalikan 1 unit kipas angin, dan berjanji akan mengembalikan aset lainnya dalam waktu dekat, katanya.

Hari ini katanya, ada warga pekon pesanguan datang dan membuka plang yang mereka pasang, dia mengatakan kalau tanah bangunan itu milik dia, juga tidak terima kalau tanah bangunan tersebut akan diambil menjadi aset pekon kampungbaru, jelas Jarnoto kepada Awak Media, Sabtu (28/11)

Berbeda, Gianto warga Pekon Pesanguan Kecamatan Pematang sawa mengatakan, tanah bangunan yang dipasang plank oleh aparatur pekon tersebut adalah miliknya. 
 
Dirinya dapat membeli dari mantan Kakon Mupriyadi seharga Rp 30 juta, lengkap dengan surat jual beli dan saksi,  juga distempel dan ditandatangani Pj Kepala Pekon setempat.

Menurut dia, awalnya mantan kakon meminjam uang Rp 10 juta, lalu dia minta tambah, karena saya tidak ada uang, diapun menjual tanah tersebut tangal 11 Februari 2020, saya bayar karena berdasarkan surat tanah yang diperlihatkan atas nama dia, bukan atas nama pekon.

"Tadi saya kekantor Polsek Pematang Sawa untuk membuat laporan polisi, saya diterima kanit sabara Julianto, jelas Gianto.

Bersamaan, kanit sabara Julianto mengatakan kalau dirinya belum bisa menyimpulkan masalah ini, dia sudah telpon kanit reskrim dan besok polsek akan memangil pihak terkait untuk mencari kebenarannya, apakah kasus ini masuk ranah pidana penipuan atau perdata. Ungkapnya.
 
Reporter : Usmn
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel