Bobby - Aulia Kuasai 53,4 Persen Suara Sah

FOTO : Rapat Pleno terbuka KPU Kota Medan.

DN7 | Medan -
 
Pasangan Bobby Nasution-Aulia Rahman berhasil mengungguli pesaingnya pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dalam kontestasi Pilkada Kota Medan yang berlangsung 9 Desember lalu.
 
Berdasarkan rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan tahun 2020  dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Selasa (15/12/2020) di Hotel Santika Dyandra, pasangan nomor urut 2 itu unggul di 15 kecamatan, sementara 6 kecamatan lainnya dikuasai pasagan Akhyar-Salman.
 
Tetapi meski rekapitulasi sudah menunjukkan pemenang, tetapi KPU tidak bisa serta-merta menetapkan pasangan yang diusung 8 Partai Politik ini sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan terpilih. 
 
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik beralasan, KPU Medan tetap menunggu jika nantinya ada paslon yang ingin menggugat hasil Pilkada Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kalau ada sengketa yang merupakan hak paslon di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Medan harus menunggu keputusan terdahulu. Setelah keputusan MK dilaporkan secara resmi kepada kita (KPU), baru lima hari setelah itu kita lakukan rapat pleno kembali untuk menetapkan calon terpilih," ujar Agussyah. 
 
Dikatakannya, apabila tidak ada sengketa, lanjutnya, maka KPU Medan akan mempedomani pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada registrasi perkara. Setelah ada pemberitahuan resmi dari MK, maka paling lama lima hari setelah itu, KPU Medan akan melakukan penetapan calon terpilih.
 
"Jadi paslon punya hak mengajukan gugatan ke MK," pungkas Agussyah. 
 
Secara keseluruhan, dari total suara sah sebanyak 735.907 suara, menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution dan pasangannya mendapat 393.327 suara (53,4 persen), sementara Akhyar yang merupakan petahana memperoleh 342.580 suara (46,6 persen). 
 
Dalam proses rekapitulasi yang berlangsung panjang itu, saksi Pasangan Akhyar-Salman menolak untuk menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Medan 2020.
 
Mereka menilai, hingga saat ini ada beberapa kejanggalan dalam proses terjadinya pilkada Kota Medan yang memenangkan Paslon Bobby-Aulia itu.
 
“Karena kami merasa ada berbagai kejanggalan- kejanggalan yang terjadi, maka kami berkesimpulan dan ambil sikap tidak akan menandatangani berita acara,” kata Gelmok Samosir.
 
Tetapi penolakan ini  menurut Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair tidak membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
“Karena kita mengacu kepada Pasal 30 ayat 5  Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020,” ujar Rinaldi Khair.
 
Pada Pasal 30 ayat 5 Peraturan KPU itu disebutkan, dalam hal ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. 
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel