Komnas PA : Pelaku Penganiayaan Anak di Medan Labuhan Harus Ditangkap

FOTO : Rekaman CCTV.

DN7 | Belawan -


Terkait penganiayaan anak usia 11 tahun yang sempat viral beberapa waktu yang lalu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara dan meminta Kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku penganiaya terhadap pelajar Sekolah Dasar di Medan Labuhan tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (20/12/2020)  sekira pukul 19.30 WIB melalui telepon seluler Arist merdeka Sirait mengatakan, apapun alasannya pelaku harus disegera ditangkap karena sudah melakukan kekerasan atau penyiksaan terhadap anak dibawah usia 12 tahun.

pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi, sebab anak dibawah umur tidak layak diperlakukan hal semacam itu, apalagi bukan orang tua kandungnya sendiri.

"Sekali pun korban benar melakukan pelemparan tidaklah harus mendapatkan penyiksaan, penganiayaan dengan membabi buta seperti itu apalagi sampai melukai. Oleh karenanya, harus segera menangkap para pelaku. Karena tindakan mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak tak dapat ditoleransi," ucap Ketua Komnas PA yang menggantikan Seto Mulyadi pada 2010 lalu.

Menurutnya pria kelahiran 17 Agustus 1960 Penantang Siantar, Sumatera Utara, tindakan para pelaku ini sudah melampaui batasan, perbuatan tersebut sudah melanggar hak anak dan melecehkan martabat dan merupakan tindakan pidana.

Didunia ini terutama Indonesia Anak yang masih berusia dibawah 12 tahun sekalipun melakukan tindak pidana kekerasan penganiayaan apapun itu bentuknya Akbar (korban) tidak berhak mendapatkan penganiayaan ataupun intimidasi untuk mengakui perbuatannya dan ini tidak dibenarkan oleh hukum

"Sekalipun Akbar terbukti melakukan tindak pidana tapi usianya di bawah 12 tahun apapun alasan ia wajib terbebas dari penyiksaan, penganiayaan, pemaksaan dan tidak boleh diintimidasi untuk mengakui apa yang dilakukan, apalagi yang belum terbukti melakukan tindak pidana," Tegasnya.

Dari hasil visum dan rekam CCTV seharusnya pihak kepolisian setempat tidak ada alasan untuk menunda penangkapan tersebut  apalagi sudah ada laporan yang resmi dari para keluarga korban.

"Dari rekaman CCTV disertai visum, saya rasa sudah cukup sebagai alat bukti. Dengan begitu, Polsek Medan Labuhan jangan berlarut-larut menangani kasus penganiyaan itu. Secepat-cepatnya para pelaku ditangkap dan proses hukum gunakan undang-undang perlindungan anak agar ancaman maksimal diatas 5 tahun," tegasnya.

Tidak ada alasan apapun untuk tidak mengusut kasus ini sekalipun para pelaku pengusaha besar ataupun apapun itu bentuknya hukum ini berlaku untuk siapapun untuk semua orang. Ucapnya

Jika kasus ini tidak diusut tuntas, dan benar memenuhi cukup alat bukti pihaknya akan meminta pertanggung jawaban, menemui korban dan Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menangkap si pelaku. Ucapnya.

Seperti yang terekam di CCTV, Akbar bocah yatim warga Lingkungan 24, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatra Utara, menjadi korban penganiayaan yang diduga pria dewasa mafia minyak dan kepala lingkungan.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua pria yang disebut-sebut berinisial M pemilik BBM Ilegal dan T Kepala lingkungan 28 dari hasil rekaman CCTV yang terpasang salah satu warnet tempat di mana Akbar dianiaya.

Dalam rekaman itu, anak yang masih berusia 11 tahun tersebut mendapat penyiksaan dengan cara dijambak, ditampar bahkan dijedotkan kepalanya ke dinding hingga sang anak mengalami luka. 
 
Reporter : Nur
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel