3.016 Knalpot Blong Hasil Sitaan Polrestabes Medan Dimusnahkan

FOTO : Pemusnahan knalpot blong.

DN7 | Medan -
 
Sebanyak 3.016 knalpot blong hasil sitaan dimusnahkan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan, Jalan Bukit Barisan, Kamis (28/1/2021) siang. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat (situmalas).
 
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, barang bukti berupa knalpot blong jumlah sebanyak 3.016 merupakan hasil penindakan hingga akhirnya penyitaan dan pemusnahan setelah sebelumnya pihak kepolisian terlebih dulu melakukan sosialisasi.
 
“Kami sosialisasi untuk tidak memakai knalpot blong  sejak bulan Juli 2020," ujar Irsan Sinuhaji seusai menyaksikan pemusnahan. 
 
Dikatakannya, sosialisasi ini dilakukan setelah masyarakat komplain dan seringnya terjadi tauran akibat knalpot yang tidak sesuai standart ini.
 
Kemudian, pada bulan Agustus 2020, pihak Satlantas Polrestabes Medan mulai melakukan penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot blong. 
 
"Hingga Januari 2021 kita berhasil menindak, sita hingga memusnahkan sebanyak 3.016 knalpot," kata dia. 
 
Selain penyitaan knalpot blong, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan juga diberi sanksi tilang. "Kita cek kelengkapan berkendaraan, ya kalau tidak lengkap kita tilang," tutupnya. 
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel