Doa Ribuan Masyarakat Terkabul, BPN Blokir HGU PTPN II No 111

FOTO : Suasana di Dusun XI Desa Helvetia.

DN7 | Deli Serdang -

Do’a dan harapan ribuan masyarakat Desa Helvetia dan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, untuk memiliki sebidang tanah untuk tapak rumah, tampaknya mulai akan terwujud, Sabtu 16/1/2021..
 
Hal itu terlihat dari telah diblokirnya surat Sertifikat HGU PTPN II No. 111 oleh pihak BPN Deli Serdang pada tanggal 12 Januari 2021 yang lalu.
 
Sertifikat PTPN II No. 111 Kebun Helvetia ini memiliki lahan seluas 1.128 Ha yang terbentang mulai dari Pasar IV Desa Helvetia hingga ke Pasar 11 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Dengan masa sewa HGU selama 25 tahun. Dimulai sejak tahun 2003 dan berakhir pada tahun 2028.
 
“Alhamdullilah. Akhirnya do’a kami selama bertahun-tahun untuk bisa memiliki lahan tanpa dibayangi perasaan takut digusur sama PTP, mulai akan terwujud”, ujar Ibu Diana, salah seorang warga Pasar 9 Desa Manunggal, Jum’at (15/01/2021).
 
Lebihlanjut Diana mengatakan bahwa dirinya bersama ribuan masyarakat lainnya selama bertahun-tahun tinggal di Desa Manunggal sangat berharap bisa memiliki lahan garapan yang mereka tempati untuk tapak rumah mereka tersebut.
 
Sebab sebelumnya ia tidak punya rumah. “Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak-bapak pengacara kami dan terlebih kepada Pak Kliwon dan Bapak-bapak yang tergabung di dalam organisasi FLAM dan ATB dan pak Jurek, yang telah mewakili kami warga masyarakat untuk melawan PTP, terima kasih pak”, ujar Diana terharu.
 
Pemblokiran Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 111 dilakukan BPN Deli Serdang setelah adanya permohonan dari Kantor Hukum Ramses Kartago, SH & Rekan pada tanggal 16 Nopember 2021.
 
Dalam suratnya bernomor : 01/BKR-PCT/Ktr-Hkm-RK/XI/20 dengan Perihal : Mohon Pemblokiran Dan Pencatatan Perkara Atas Sertifikat HGU No. 111/Helvetia Atas Nama PT. Perkebunan Nusantara II.
 
Dikatakan, sehubungan dengan Gugatan Tata Usaha Negara No. 169 yang diajukan oleh klien kami terhadap Kepala Kantor BPN Deli Serdang, terkait Pembatalan Sertifikat HGU No. 111/Helvetia a/n. PTPN II, merujuk kepada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
 
ang menegaskan : Dalam hal permohonan pembatalan hak masih dalam proses penelitian, hendaknya Buku Tanah di-Status Quo (Blokir).
 
Dan di dalam keterangan persnya kepada wartawan di Desa Manunggal, Jum’at (15/01/2021), Ramses Kartago, SH mengatakan, “Sertifikat HGU No. 111 a/n. PTPN 2 resmi diblokir.
 
Pemohon blokir adalah kliwon, Saruhum Sinaga dan Effendi Ketaren, dkk yang diwakili oleh kuasanya Ramses Kartago, SH, Nifzul Revli, SH, dan Akses Feriwari Sijabat, SH dari Kantor Hukum Ramses Kartago & Rekan”, terang pengacara Kartago, SH.
 
Pemblokiran Sertifikat tersebut, lanjut pengacara kondang yang bermarkas di gedung Tabayama, Jalan Jenderal Ahmad Yani lantai 2 Kav 2-4 Margajaya Bekasi (Jakarta) itu lagi, diajukan karena menjadi objek perkara/sengketa dalam perkara Nomor 169/G/TUN/2020/PN.Mdn antara Purna Karyawan (pensiunan) PTPN II (Persero) atau ahli warisnya (Pak Kliwon-red) dan masyarakat/penduduk Pasar IV hingga Pasar XI Desa Helvetia dan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
 
Yang tergabung di dalam wadah organisasi Aliansi Tani Bersama Labuhan Deli (ATB-LD – diKetuai oleh Effendi Ketaren-red), dan Forum Lintas Agama Masyarakat Kecamatan Labuhan Deli (FLAM-KLD – diKetuai oleh Saruhum Sinaga-red) selaku para penggugat, melawan kantor Pertanahan (BPN) Deli Serdang selaku Tergugat, dan PTPN II selaku Tergugat II Intervensi.
 
Dimana permohonan tersebut telah ditanggapi Kantor Pertanahan Deli Serdang pada tanggal 15 Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPN Deli Serdang, Drs. Fauzi dengan mengatakan agar pihak penggugat segera membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
 
“Setelah PNBP tersebut dibayar/disetor kepada negara, kemudian pada tanggal 12 Januari 2021 kemarin pihak BPN Deli Serdang resmi telah memblokir Sertifikat HGU PTPN II No. 111”, ujarnya.
 
Lebih jauh dikatakan pengacara Kartago yang sering menang dalam berperkara itu bahwa, Pemblokiran Sertifikat PTPN II itu adalah, dapat dimaknai sebagai PTPN II tidak boleh melakukan perbuatan hukum apapun (penggusuran) atas warga yang menempati lahan mulai Pasar IV hingga Pasar 11 sebelum ada putusan aquo perkara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in Kracht).
 
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, sebanyak sekitar 200 orang kepala keluarga mewakili ribuan masyarakat yang tinggal di Desa Helvetia dan Desa Manunggal, melalui organisasi FLAM-KLD dan ATBLD dan memberikan kuasa kepada pengacara Kartago, SH, mengajukan gugatan perdata ke PTUN Medan untuk membatalkan Sertifikat HGU PTPN II No. 111.
 
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua FLAM-KLD, Saruhum Sinaga mengucapkan syukur kepada Tuhan atas pemblokiran Sertifikat HGU PTPN II No. 111 tersebut.
 
“Meskipun Sertifikat HGU PTPN II itu sementara ini statusnya masih pemblokiran, belum pembatalan seperti materi gugatan kami di pengadilan PTUN Medan, itu pun kami sudah sedikit bersyukur. Semoga nanti putusan pengadilan atas gugatan kami ini berpihak kepada rakyat kecil yang tinggal di lahan pengharapan ini”, ujar Saruhum ketika dikonfirmasi pada Jum’at malam di rumahnya di pasar 8 Desa Manunggal.
 
Hingga berita ini dilansir, Direktur PTPN II Tanjung Morawa belum dapat dimintai tanggapan. Selain itu, Kabag Hukum dan Pertanahan yang juga Sekper PTPN II Kenedy Sibarani juga belum bisa di konfirmasi.
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

 
 
 
 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel