Pelaku Penganiaya Anak di Langkat Ditangkap Saat Akan Kabur Keluar Kota

FOTO : Sumisno alias Koncleng, pelaku penganiaya anak di bawah umur.

DN7 | Langkat -

 
Sempat viral dengan vidio penganiayaan anak di bawah umur yang tersebar di media sosial, akhirnya pelaku yang tak lain merupakan ayah kandung korban berhasil diciduk saat akan kabur keluar kota.

Pelaku Sumisno alias Koncleng (44) warga Dusun VI Kampung Kilang, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap Senin (04/01/21) siang di Pasar X Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, saat berusaha kabur keluar kota dengan menggunakan Bus Angkutan Umum Pembangunan Semesta.

"Pelaku ditangkap terkait kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :  LP / 02 / I / 2021 / SU / LKT, tgl 02 Januari 2021", ucap Kanit PPA Polres Langkat Iptu Nelson Manurung.

Adapun korban Kiagung Prasetya (15) dan adiknya Alfariz Riduan (6) yang tak lain anak kandung pelaku, dimana kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban bernama Satiyem (38).

Ironisnya, lokasi penganiayaan dilakukan pelaku di rumahnya sendiri, dan menurut keterangan warga sekitar, pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap anaknya, hingga sempat terekam camera phonsel dan viral di masyarakat.

Dalam laporannya ke pihak berwajib (Polres Langkat), Sutiyem (pelapor) menceritakan, pada Minggu (03/01/21) sekitar pukul 08.00 wib, dirinya dihubungi oleh bidan desa setempat Sutrisni MKeb (32) melalui Hand Phone (Hp), bahwa anaknya yang nomor tiga bernama Alfariz, pada Jumat (01/01/21) malam dipukuli oleh ayahnya sendiri Sumisno alias Koncleng

Akibat penganiayaan ini, Korban mengalami bengkak dan memar dibagian punggung belakang sampai kaki, akibat dipukul menggunakan tali pinggang dan batang bambu hingga berkali-kali.

Tidak sampai disitu, pada Minggu (03/01/21) pagi, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anak keduanya bernama Kiagung Prasetya, dirinya dipukul dan ditunjang mengakibatkan bibir korban bengkak dan kepala memar.

Kejadian ini dilaporkan Sutiyem ke Polres Langkat, Senin (04/01/21) siang sekitar pukul 10.30 wib, atas laporan ini Sat Reskrim Polres Langkat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung memburu keberadaan pelaku, yang diketahui sedang berusaha kabur keluar kota.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan Bus Pembangunan Semesta yang ditumpangi pelaku di Pasar X Tanjung Beringin, Hinai, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat.

"Pelaku ditangkap saat berusaha kabur keluar kota, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan", ucap Kanit PPA Polres Langkat Iptu Nelson Manurung saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel