Buntut Nakes Tuntut Pembayaran Insentif, Ombudsman Sumut Periksa Direksi Pirngadi Medan
Jumat, 19 Februari 2021
FOTO : Ombusman Sumut panggil Direksi RSUD dr Pirngadi Medan. |
DN7 | Medan -
Direksi
RSUD dr Pirngadi Medan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Ombudsman Sumut), Kamis
(18/2/2021).
Pemanggilan itu terkait insentif penanganan pasien Covid-19 yang belum diterima tenaga kesehatan (nakes) secara penuh terhitung bulan Mei 2020 sampai sekarang.
Dari
hasil keterangan yang diberikan pihak direksi rumah sakit tersebut
kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, diketahui
kalau insentif nakes itu tidak singgah ke pihak rumah sakit.
"Ternyata
dari Kementerian Kesehatan lalu kemudian BPKAD Pemko Medan kemudian ke
Dinkes. Dari Dinkes itu baru ke tenaga kesehatan, jadi tidak ada
singgah di rumah sakit," kata Abyadi usai pemeriksaan.
Abyadi mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Medan yang melakukan pencairan insentif itu berdasarkan usulan dari rumah sakit.
"Jadi rumah sakit itu punya rekap nakes-nakes, itulah yang diserahkan kepada Dinkes," ujar Abyadi.
Dijelaskannya, permohonan pengajuan pencairan insentif sudah diajukan pihak rumah sakit hingga bulan September 2020.
"Tapi yang dicairkan baru Maret dan April," terangnya.
Karena
itu, Abyadi menyatakan, rencananya Ombudsman Sumut akan melakukan
melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk
meminta klarifikasi.
"Kita
sudah surati kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk hadir memenuhi
undangan klarifikasi dan juga Sekda Kota Medan besok," tegas Abyadi.
Sebelumnya,
nakes RSUD dr Pirngadi Medan mengadu dan meminta bantuan kepada
Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu siang 17 Februari 2021.
"Kami
datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi kami mengenai insentif
penanganan pasien Covid-19 yang belum dipenuhi, dan kami mulai merawat
pasien Covid-19 sejak bulan Maret 2020. Tapi, kami hanya menerima
insentif baru 2 bulan yaitu Maret dan April yang dibayarkan bulan
Oktober 2020. Namun, untuk insentif bulan berikutnya hingga sekarang
belum kami terima," ungkap salah seorang nakes, Boala Zendrato.
Kata
Boala, para nakes sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif mereka
kepada manajemen rumah sakit milik Pemko Medan itu. Akan tetapi, pihak
manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota
Medan.
"Kami
sudah pertanyakan itu kepada pihak rumah sakit, tapi jawabannya selalu
sabar dan sabar. Bahkan, sampai tahun 2021 tak juga dibayarkan,"
keluhnya.
Editor : Diko