Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penjualan Bayi di Medan
Jumat, 19 Februari 2021
FOTO : Tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan. |
DN7 | Medan -
Polisi
menetapkan satu tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan.
Tersangka berinisial A (42) yang merupakan warga Pukat VII, Bantan
Timur, Medan Tembung.
Kasus yang ditangani Subdit Renakta Polda Sumut, sebelumnya mengamankan pelaku A dan bayi yang kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu. Tersangka ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, saat menjual bayi tersebut.
Kasubdit
Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga didampingi
Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara mengatakan, penetapan tersangka pada A
setelah unsur dan bukti mencukupi.
"Ya, kita sudah gelar, dia (A) tersangka, telah memenuhi unsur. Dan kini ditahan di Polda Sumut," kata Simon, Kamis (18/2/2021).
Dilanjutkan
Simon, dari pemeriksaan sementara, ditemukan bukti baru bahwa tersangka
sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi.
Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan.
"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu dan masih kita dalami," ucap Simon.
Amankan pelaku lainnya.
Polisi
pun sudah mengamankan RS dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polda
Sumut. Saat mengamankan RS, polisi juga mengamankan bayi lainnya berusia
3 minggu.
Simon memaparkan selain RS (45), ada juga SP (46) yang ikut diamankan. SP juga berprofesi sebagai bidan.
"Keduanya
warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh
mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah," bebernya.
Untuk bayi kedua, kata Simon juga sudah dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.
Editor : Diko