Kembali Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Pengedar Sabu Dengan BB 2,40 Gram

FOTO : Heriyandi alias Oling

DN7 | Langkat -
 
Kembali Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sabu yang disembunyikan dibalik kuali.

Adapun tersangka Heriyandi alias Oling (40) warga Gang Meriam Lorong Ibrahim, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap Senin (01/02/21) siang sekitar pukul 12.00 wib disalah satu rumah yang berada di Gang Meriam, Sei Bilah.

Dari tangan tersangka, didapati barang bukti sabu dengan berat berutto 2,40 gram, yang dikemas dalam 2 paket sabu ukuran besar dan 4 paket sabu ukuran kecil serta 1 buah skop sabu.

Kapolsek P.Brandan AKP P.Simbolon.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi warga yang resah dengan tingkah tersangka yang kerap menjual narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.

Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi rumah, dari dalam kuali (wajan) ditemukan dompet warna orange berisi beberapa paket sabu siap edar.

"Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/17/I/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 01 Februari 2021, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka", terang Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan secepatnya berkas tersangka akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel