Polres Batu Bara Ringkus Kompolotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Foto : Kompolotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

DikoNews7 -
 
Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara, menangkap Kompolotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan di berangkatkan ke Malaysia, melalui Agen yang mengantarkan mereka kelokasi pemberangkatan.
 
Rata-rata penumpang mengeluarkan ongkos sebesar Rp 5 juta per orang dari berbagai daerah di luar Sumatera yang berasal dari (Jawa Timur-Madura-Lombok). 
 
Namun ada Sebagian penumpang yang diberangkatkan secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh orang (Agen) yang memberangkatkannya dan akan dipekerjakan di Malaysia.

Para penumpang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut terdiri dari 16 orang Perempuan, 14 orang laki laki dewasa dan 1 orang Balita.  Kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang  didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH MH dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM saat gelar pres liris, Selasa (27/4/2021).
 
Pelaku TPPO yang kami amankan yakni SB (52) Warga Tanjung Balai (berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan). 
 
RB alias I (42) Warga Tanjung Balai (berperan sebagai yang mengantarkan para penumpang menuju ke lokasi pemberangkatan), sedangkan, AR (42) Warga Desa Gambus Laut (berperan sebagai pengawas/pengamanan lokasi pemberangkatan).

“MH (26) Warga Tanjung Balai (berperan sebagai Awak kapal). RA alias R (27) Warga Kota Kisaran (berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia/ongkos gratis),”ujarnya

Menurut Kapolres, penangkapan perdangangan manusia ini berkat kerjasama Polsek Lima Puluh bersama Kasatreskrim Polres Batubara dan telah mengamankan 30 calon TKI, dan satu orang masih balita,

“Berkat informasi dari masyarakat ada di Desa Gambus Laut di Kecamatan Lima Puluh Pesisir tepatnya di tangkahan Pematang Polong Kecamatan Lima Puluh Pesisir, minggu 25/4/2021 sekitar pukul 01.00 WIb, dan sekitar 30 orang yang satu masih balita, yang mau berangkat ke Malaysia,” ujarnya.

Hasil dari penangkapan disita barang bukti 1 unit perahu mesin berbahan kayu dan 1 buah Paspor An EMAH (26) dan buah KTP serta 17 unit HP diamankan.

Dari kelima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan.

Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUH Pidana.

Dalam hal ini pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
 
Reporter : Boim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel