KPK Lelang Mobil Sitaan Perkara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Utara

Foto : Petugas keamanan mengecek mobil operasional KPK yang akan dilelang di Gedung KPK Lama, Jakarta, Selasa (27/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

DikoNews7 -

Mobil mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Khairuddin Syah Sitorus, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada 6 Juli 2021.

"KPK bekerja sama dan melalui KPKNL Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana Khairuddin Syah alias Haji Buyung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (30/6).

Adapun objek yang akan dilelang yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX tahun 2017, warna abu-abu metalik, nomor registrasi BK 1147 IN, nomor rangka MHYGDN42VHJ413478, nomor mesin G15AlD408712. Mobil tersebut atas nama Erni Ariyanti beserta satu kunci kendaraan, dan dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

"Dengan harga limit yang ditawarkan Rp 58.325.000 dan uang jaminan Rp 15.000.000," ucap Ipi. Ada pun waktu pelaksanaan lelang, katanya, pada Selasa (6 Juli 2021) dengan cara penawaran menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

"Batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Medan Gedung Keuangan Negara Medan Unit Il Kota Medan," kata Ipi.

Sebelumnya pada Kamis (8/4), Khairuddin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Khairuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Khairuddin divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Khairuddin memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. Pemberian uang suap itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Selain itu, Kharuddin melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono (Wabendum PPP periode 2016-2019). Rupanya uang tersebut berkaitan dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penulis: Lia Harahap

Sumber: Merdeka.com

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel