Polresta Deli Serdang Ringkus Seorang Wanita Miliki Sabu 31,33 Gram

Foto : SU (41) warga Lingkungan I Gang Amri, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua.

DikoNews7 -

Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang meringkus seorang wanita dengan kepemilikan barang bukti sabu 31,33 gram, Kamis (8/7/2021). Wanita itu bernisial SU (41) warga Lingkungan I Gang Amri, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun, awalnya polisi menyelidiki terduga di alamat SU. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, petugas langsung menyergap tersangka.

Mengetahui kedatangan petugas terduga pelaku langsung membuang barang bukti tersebut kedalam parit di dekat rumahnya. Namun dengan kesigapan petugas barang bukti tersebut  berhasil diamankan.

SU tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial  I (DPO).

Dari hasil penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu. Sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 23,56 gram, 48 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 8,45 gram. Total 31,33 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.

“SU terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009," ungkap Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriyadi.

Sementara Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan. Pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan informasi lebih lanjut.  Selanjutnya proses hukum untuk SU tetap berjalan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. (FJ)

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel