Pekerja PT Best Medan Tidak di Ikut Sertakan Sebagai Peserta BPJS

Foto : PT BEST Medan jalan KL Yos Sudarso KM 6

DikoNews7 -

PT BEST Medan jalan KL Yos Sudarso KM 6 Medan kembali disoal. Kali ini publik soroti hak Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja di perusahaan industri minyak goreng (Sawit-red) itu. Senin (23/08/2021).

Untuk jalankan produksinya, PT BEST Medan gunakan tenaga kerja berstatus karyawan tetap, pekerja kontrak dibawah naungan Biro, dan Buruh Harian Lepas (BHL). Masing-masing pekerja dipekerjakan 8 jam per hari, dan 12 jam bagi pekerja yang lembur.

Dalam pembayaran upah kerja yang dibayarkan per Minggu, BHL PT BEST Medan terima upah Rp 65 ribu per hari. Selain upah yang sangat kecil, pekerja BHL PT BEST Medan tidak diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Gaji kami (BHL PT BEST-red) Rp. 65 ribu per hari dan dibayar per Minggu, kabarnya dari PT BEST gaji kami itu Rp 70 ribu per hari. BPJS kami tidak ada, jika kami ada yang sakit, ya  berobatnya pakai biaya peribadi", kata AY mantan pekerja BHL PT BEST Medan.

Sebelumnya, limbah cair PT BEST Medan disoal warga. Pasalnya limbah tersebut dibuang ke sungai deli. Namun hingga kini belum
ada tindakan dari instansi terkait.

Direktur PT BEST Medan melalui HRD ,Mery Purba ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Senin (23/08/2021) pukul 09.47 Wib tidak menjawab. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel