Terungkap, Motif Pria di Medan Habisi Nyawa Ayah dan Abang Kandung

Foto : Arsyad pelaku pembunuhan di Jalan Tengku Amir Hamza, Gang Pribadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara (Sumut).

DikoNews7 -

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap motif Muhammad Arsyad Kertonawi (21) yang tega menghabisi nyawa ayahnya, Sugeng (50), dan abang kandungnya sendiri, Riski Sarbani, pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pembunuhan sadis dilakukan Arsyad di rumah mereka, Jalan Tengku Amir Hamza, Gang Pribadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Wakapolrestabes Medan, AKPB Irsan Sinuhaji mengatakan, Arsyad tega membunuh Riski dan Sugeng karena selama ini merasa dianaktirikan. Terungkap juga, pelaku berniat membunuh semua anggota keluarganya.

"Setiap permasalahan, dia (tersangka) selalu disalahkan oleh keluarga. Jadi, akumulasi tersangka merencanakan untuk membunuh semua anggota keluarganya," kata Irsan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Selasa (31/8/2021).

Diterangkan Irsan, terungkapnya rencana Arsyad untuk membunuh semua anggota keluarganya diawali dengan percobaan pembunuhan. Arsyad awalnya hendak membunuh semua anggota keluarga menggunakan racun rumput.

Tersangka Arsyad membuat kopi susu dan mencampurkan rancun rumput ke dalam minuman yang disajikannya kepada seluruh anggota keluarganya. Namun, yang minum hanya ayah dan abang, Sugeng dan Riski.

"Ayahnya sempat muntah-muntah. Sedangkan ibu dan adiknya tidak minum karena mencium aroma yang tidak enak di dalam kopi susu," terang Irsan.

Mengenai senjata tajam yang digunakan Arsyad untuk membunuh ayah dan abangnya, Irsan menjelaskan, Arsyad membelinya pisau berjumlah 2 bilah bersamaan saat membeli racun rumput.

"Saat peristiwa terjadi, tersangka pertama kali menikam ayahnya di bagian leher. Selanjutnya menikam pada bagian perut. Total ada enam tikaman," jelasnya.

Setelah membunuh ayahnya, Arsyad membunuh abangnya, Riski, yang sebelumnya mencoba melerai dengan cara melemparkan helm. Namun, Arsyad tak berhenti dan malah menusuk abangnya sebanyak 6 kali.

"Tak sampai di situ, tersangka kembali menikam abangnya. Total tikaman di tubuh Riski 12 atau 15," terang Irsan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 atau 338 Subsider 351 ayat (3). Ancaman hukuman 25 tahun atau seumur hidup. (red)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel