Tina Toon Digugat Rp 10 M Oleh Pencipta Lagu Bintang

Foto : Tina Toon. (Foto: instagram.com/tinatoon101)

DikoNews7 -

Kabar kurang menyenangkan datang dari Tina Toon. Mantan artis cilik ini diketahui saat ini tengah tersandung masalah dengan seorang pencipta lagu Bintang, yaitu Engkan Herikan.

Lagu Bintang sendiri memang cukup populer dibawakan oleh band Anima pada 2006 silam. Lagu tersebut dibawakan kembali oleh anggota DPRD DKI Jakarta, pada 2013.

Yang jadi masalah adalah, nama Engkan Herikan selaku pencipta lagu Bintang tersebut tak disertakan, dan justru malah diganti. Oleh karenanya, Engkan Herikan bersama dengan kuasa hukumnya, M Iqbal Arbianto, melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Februari 2021 lalu.

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang. Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang, yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, diubah jadi nama yang lain," kata Iqbal Arbianto dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8/2021). 

Engkan Herikan kemudian menggugat beberapa pihak, mulai dari label-label musik yang menaungi serta beberapa musisi.

"Ada beberapa (yang digugat), yang pertama ada Basia, Baros dari Roulette, ada pak Yan, ada salah satu anggota DPRD, Agustina Hermanto (Tina Toon), ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, ada Wahana music," jelasnya.

Adapun Tina Toon juga terseret karena sempat mendaur ulang lagu tersebut pada 2013 lalu. Sementara pihak label digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

"Kita turut menggugat Tina Toon karena dia ini yang membawakan lagunya. Kalau label-label tersebut, memang kita ada kontrak dengan label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama tercipta, jadi kita turut narik mereka. Kalau Tina Toon sendiri kita tarik sebagai turut tergugat untuk melengkapi gugatan kita," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakpus sejak Februari 2021 dan masih dalam proses persidangan. M Iqbal mengklaim, atas dugaan penyalahgunaan hak cipta tersebut, kliennya merugi lebih dari Rp 10 Miliar.

"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih 750 juta kerugian materiil, dan 10 M kerugian imateril," pungkasnya.

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel