Polisi Tangkap 4 Rampok Penguras ATM hingga Ratusan Juta Rupiah di Rokan Hulu

Foto : Empat tersangka perampokan ATM di Rokan Hulu yang melarikan uang ratusan juta. (Liputan6.com/M Syukur)

DikoNews7 -

Kawanan rampok bersenjata tajam berhasil menguras Rp775 juta dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Rokan Hulu. Perampokan ini dilakukan setelah pelaku melumpuhkan teknisi mesin tersebut pada Selasa malam, 31 Agustus 2021.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bekerja sama dengan Reskrim Polres Rokan Hulu telah membekuk kawanan berjumlah empat orang ini. Dari mereka hanya disita Rp254 juta dari hasil kejahatan karena sebagian uang rampokan sudah digunakan membiayai kehidupan sehari-hari.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menjelaskan, perampokan bermula ketika tersangka RT menelpon MA lalu mengutarakan niatnya berbuat kejahatan di Rokan Hulu. Sasarannya adalah ATM hingga akhirnya MA berhasil mencari dua pelaku lainnya HB dan BM.

"Dari semua tersangka, hanya BM yang bukan pecatan TNI," kata Sunarto, Senin petang, 13 September 2021.

Masing-masing pelaku berkumpul di Desa Merangin atau Rantau Berangin di Kabupaten Kampar. Di daerah perbatasan ini, keempat pelaku merencanakan pembongkaran mesin ATM.

"Tersangka BM berperan sebagai sopir," kata Sunarto.

Di kabupaten itu, tersangka menemukan teknisi ATM bernama Danil Sapta. Tersangka RT menemui korban dan menyebut manager salah satu bank pelat merah itu ingin bertemu dengannya.

Danil percaya dan membuat janji dengan para tersangka untuk bertemu. Malam harinya, Danil mendapat tugas memperbaiki mesin ATM sehingga dibuntuti para tersangka.

"Usai memperbaiki mesin itu, tersangka RT menyebut ada petinggi BRI di mobil yang ingin menemuinya," kata Sunarto.

Saat menuju mobil tadi, salah satu tersangka langsung menodong Danil memakai pisau sangkur. Korban diminta tak melawan jika ingin selamat dan dimasukkan ke mobil.

Mulut korban dilakban dan kakinya terikat. Korban dibawa ke sebuah mesin ATM di Kecamatan Rambah Hilir. Di sana, korban dipaksa membongkar ATM karena bekerja sebagai teknisi.

"Saat itulah para tersangka mengambil uang Rp775 juta di laci ATM, korban lalu dibawa ke arah Sumatra Utara sehingga ditinggalkan di sebuah jembatan dalam keadaan kaki tangan terikat," ucap Sunarto.

Tersangka lalu pulang ke kampung halaman masing-masing setelah membagi hasil kejahatan. Hanya tersangka BM yang mendapat uang Rp130 juta, sementara tiga tersangka lainnya masing-masing Rp180 juta.

"Kemudian ada Rp2 juta sebagai akomodasi para tersangka selama melakukan kejahatan," jelas Sunarto.

Polda Riau dan Polres Rohul mulai melakukan penyelidikan setelah korban ditemukan warga sekitar di jembatan. Polisi membentuk tim hingga akhirnya satu persatu tersangka teridentifikasi.

"Teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di mesin ATM," kata Sunarto.

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka RT di rumah kerabatnya di Sumatera Barat. Selanjutnya tersangka BM di Jakarta, tersangka MA di Surabaya dan tersangka HB di Banyuwangi.

Sejumlah barang bukti hasil pembelian tersangka dari kejahatan itu disita polisi. Mulai dari beberapa kalung emas, belasan telepon genggam, uang ratusan juta hasil kejahatan dan Daihatsu Xenia yang digunakan saat beraksi.

"Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tegas Sunarto.

Kepada Sunarto, para tersangka mengaku baru sekali beraksi. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi setelah bebas dari penjara karena menyesal. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel