Seorang Janda 62 Tahun Ditipu, Rp110 Juta Sebagai Uang Urus Masuk Kerja Raib

Foto : Ridar Putriatna bersama tim kuasa hukumnya

DikoNews7 -

Seorang janda Ridar Putriatna (62) warga Jalan Pukat V No 6 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung ditipu seorang Oknum pegawai honor salah satu Instansi Pemerintahan di Kota Medan.

Oknum tersebut bernama Soritua Siregar (45) warga Jalan Melati 14 Lingkungan XVII No 185 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia (sesuai KTP)  pegawai Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan.

Kejadian tersebut berawal Soritua Siregar menjanjikan memasukan anak dari Ridar sebagai tenaga honor disalah satu instansi dengan rekomendasi dari saudara dari Soritua Siregar bernama Vivi  Elfrida Siregar Pegawai Dishub Kota Medan rekan dari anak korban dengan dalih akan membatu memasukan kerja anak korban Ridar  dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 110 juta untuk dua anak dari ibu Sidar.

Menurut keterangan ibu Ridar dirinya merasa tertipu karena sampai saat ini kedua anaknya belum bekerja dan uang tidak dikembalikan oleh Soritua Siregar.

Sungguh miris, diketahui Ridar seorang janda yang hidup bersama ketiga anak perempuanya bekerja sebagai penjual pakaian yang juga terkadang menjual pakaian sampai kedaerah Batu Bara Asahan ditempuh dengan mengendarai Sepeda Motor Bebek Merk Honda. Dengan usia yang sudah renta beliau terpaksa melakukan perjalanan sejauh itu demi mencari nafkah dan membiayayai anak anaknya.

Ridar sangat berharap uang milik nya dapat kembali  karena jumlah uang yang tidak sedikit tersebut merupakan hasil jerih payahnya selama ini ia kumpulkan demi untuk anak-anaknya dan untuk kebutuhan hidup mereka.

Ridar sempat membuat Laporan atas kejadian yang dialaminya ke Polsek Percut Sei Tuan dengan Laporan Polisi No. LP/ 1366/ 2020/SPKT PERCUT Tanggal 25 Juni 2020.
Namun sampai saat ini belum ada perkembangan atas laporan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Polsek Percut Sei Tuan, pihaknya masih  melakukan Penyelidikan berdasarkan SPP Nomor : SP Sidik/413/VIII/2020/ Reskrim Tanggal 15 Agustus 2020, dan pihak Polsek memberikan Laporan hasil perkembangan berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil Penyelidikan (SP2HP)  Nomor K/947/XI/2020/ Reskrim Tanggal 11 Nopember 2020.

Saat ditemui awak media Ridar mengungkapkan  kekecewaanya atas kinerja Polsek Percut Sei Tuan karena sampai saat berita ini diturunkan tersangka terlapor Soritu Siregar belum ditangkap.

Lambatnya penanganan laporan kasus di Polsek Percut Sei Tuan sangat disesalkan oleh Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) selaku Koordinator Tim Kuasa atau Penasehat Hukum Pelapor atas nama pelapor Ridar Putriatna (62) terkait Laporan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 Juni 2020. Hal itu disampaikan EPZA kepada media pada Selasa (14/9) di Medan.

Sebenarnya kita sudah cukup sabar menunggu, sejak dibuatnya LP tersebut pada tanggal 20 Juni 2020 yang lalu. Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi yang baik dengan penyidik, tapi hasilnya nihil. Kasus mangkrak, seperti jalan ditempat alias tidak bergerak.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah  Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka bernama Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak dikeluarkannya surat tersebut, tersangka belum juga ditangkap.

Kuasa Hukum Ridar mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya dalam kasus tersebut bahkan bukan hanya sebatas koordinasi, upaya-upaya lain juga sudah kita lakukan, misalnya mengirimkan surat  No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag. Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid Propam dan sudah pernah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpulannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini Tersangka belum juga di tahan.

Tanggal 25 Februari 2021 memang telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021 Reskrim atas nama Soritua Siregar akibat telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana, tapi toh sampai sekarang tersangka belum ditahan. Harusnya dengan telah ditetapkannya DPO sejak bulan Februari yang lalu tersangka sudah ditahan.

Setelah itu, kami mendapat surat balasan dari Irwasda bernomor: B/2207/III/WAS.2.4/2021/Itwasda tertanggal 12 Maret 2021 perihal hasil klarifikasi surat Dumas yang pada poin 2 huruf e menyatakan rencana tindak lanjut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka Soritua Siregar. 

Lalu kemudian kami dari tim hukum membalas surat tersebut bernomor: 20/SB/EPZA/VII/2021 tertanggal 21 Maret 2021 perihal Tanggapan/jawaban atas surat Kepolisian Daerah Sunatera Utara Nomor: B/2207/III/WAS.2.4/2021/Itwasda yang pada poin 1, prinsipnya kami menyambut baik perihal hasil klarifikasi surat dumas atas nama klien kami Ridar Putriatna sebagaimana  dimaksud dalam isi surat tersebut.

Nah, baru-baru ini tepatnya tanggal 1 Agustus 2021 kami juga telah melayangkan surat Nomor: 201/PKPP/EPZA/VII/2021 perihal percepatan penanganan perkara LP No. STTLP/1366/2020/SPKT Percut dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar, tapi sampai sekarang belum juga ada tindak lanjutnya.

Perlu saya jelaskan bahwa adapun kronologis kejadiannya adalah dimana pada sekitar bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan Vivi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. 

Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan  sebesar Rp 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. 

Namun, setelah dua bulan, pelapor berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya kembali, tapi tidak juga dikembalikan, sehingga pelapor merasa tertipu.

Sudah kita somasi dua kali agar Tersangka beritikat baik untuk mengembalikan uang tersebut, tapi justru Tersangka melawan dan mensomasi pelapor kembali, seolah tidak merasa bersalah dan berisi nada mengancam, sebab itulah makanya pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan, terang EPZA.

Pada pokoknya kami sudah sabar kali lah bang menunggu progres perkara kami di Percut Seituan ini, tapi tampaknya LP jalan ditempat. Kasihan klien, sudah ditipu oleh tersangka mentah-mentah, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan.

Secara kemanusian, kita kasihan melihat pelapor selaku korban. Klien perempuan l, ibu itu sudah tua, 62 tahun, janda pulak lagi, dan anak ibu itu perempuan semua. Makanya sedih juga kita. Tau lah bang kalau namanya perempuan ini, dikit-dikit nangis. Makanya sedih kita kasus ibu tak jalan, tutup EPZA.

Reporter : Misdy

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel