Tangkap Satu Pelaku, Polres Labuhanbatu Sita 25 Kilogram Ganja

Foto : Polres Labuhanbatu Sita 25 Kilogram Ganja

DikoNews7 -

Personel Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung, bersama Team Sus Aiptu Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram bruto dengan menangkap seorang tersangka berinisial S alias Adi, yang merupakan warga Jalan Siringo Ringo Rantauprapat. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan  tersangka diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 gram.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 gram bruto yang disimpan dalam karung putih,” ujar Deni Kurniawan saat memaparkan, Selasa (21/9/2021).

Deni melanjutkan, dari keterangan tersangka, kemudian dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara, Rantauprapat, namun G sudah melarikan diri. Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram.

“Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga, sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba. (*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel