Bupati Zahir Hadiri Rakornas Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022

Foto : Bupati Zahir mengenakan Kemeja putih hadiri RakornasProduk Hukum Daerah. (Erwin) 

DikoNews7 -
 
Dalam rangka percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut.
 
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal identifikasi Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada tindak lanjut Undang-UndangNomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP hadiri rapat koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah tentang Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang terdampakUndang-Undang Nomor II tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan digelar di MercureConvention Center Ancol, Kamis (21/10/2021).
 
Hadir sebagai Narasumber Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Akmal Malik MSI, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktifitas dan Daya Saing Ekonomi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Ir Lestari Indah MM, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Izin Usaha Sekretariat Kabinet Roby Arta Brata SH LLM MPP Ph.D, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulewesi Selatan Prof Dr Azhar Arsyad MA.
 
Dalam kesempatan ini Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP yang ditunjuk sebagai penanggap mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini sangat baik dalam meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi para pencari kerja, meningkatkan produktivitas kerja, kemudian meningkatkan investasi dan menumbuhkan UMKM yang menjadi andalan perekonomian di daerah.
 
Diharapkan Kemendagri memberikan sebuah regulasi pada Kepala Daerah agar ada pendampingan terutama kepada Biro Hukum Provinsi, sehingga Perda yang ada di daerah mengikuti perkembangan jaman yang ada, sebut Bupati Batu Bara Zahir.
 
Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel