Kecurigaan Warga Ungkap Perbuatan Sadis Ayah Bunuh Anak di Gunung Sitoli Nias

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Perbuatan sadis dilakukan seorang ayah di Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Pelaku membunuh korban saat berada di dalam kamar rumah mereka.

Informasi diperoleh, pelaku berinisal AZ alias Ama Enjel (40) warga Dusun I Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli. Korban adalah anak kandung pelaku berinisal ASZ.

"Peristiwa terjadi pada Jumat, 19 November 2021, sekitar pukul 03.40 WIB," kata Kapolres Nias, AKBP Wawan Irawan, Sabtu (20/11/2021).

Diterangkan Wawan, peristiwa pembunuhan diketahui setelah seorang warga melihat pelaku mondar mandir di depan rumahnya. Saat itu warga melihat pelaku mondar mandir sambil mengerang kesakitan.

"Saksi juga melihat pelaku keluar dari kamar rumahnya, dan pakaian yang digunakan pelaku bersimbah darah," terangnya.

Warga yang curiga, kemudian mendatangi rumah pelaku. Warga juga sempat melihat di kamar korban yang merupakan anak kandung pelaku sudah meninggal dunia dalam kondisi luka parah di sekujur tubuh.

Warga selanjutnya melapor ke pihak kepolisian, dan pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu juga.

"Korban kondisinya mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan, dan luka robek pada lutut kaki sebelah kiri," Wawan menerangkan.

Saat di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen. Pelaku juga dibawa ke rumah sakit untuk diobati karena mengalami tuka di bagian leher depan.

"Dugaan, akibat perbuatannya sendiri. Jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis. Kta juga amankan barang bukti sebilah parang," sebutnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 44 ayat 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," Wawan menandaskan. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel