Edarkan Narkotika, Pak Khai Terancam 20 Tahun Penjara

Foto : Polres Labuhanbatu amankan Khairuddin Hasibuan Als Pak Khai.

DikoNews7 -

Kepolisian Resort Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di kota Rantau Prapat. Tiga tersangka bersama 6.214,34 Gram Ganja berhasil diamankan, sisa dari 50 Kg Ganja yang telah beredar di masyarakat, Senin 13/12/2021.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SIK mengaku bangga dengan kinerja personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan Khairuddin Hasibuan Als Pak Khai (55) warga Jln Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 Gram berada ditanganya.

Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Himpun Meliala (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu berat 6,56 Gram dan Ganja Total berat 3.863 Gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira Pukul 21.00 Wib dilakukan penggrebekan di Jln Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka Sahrul Roni Nasution (40) yang saat itu baru tiba dirumahnya.

Saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dilakukan penggeledahan dan di saksikan Kepling setempat Rajuan Harahap dan berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram, dan satu buah timbangan warna merah.

Dari keterangan Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000, dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih, adapun tersangka Roni menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selama 3 bulan lebih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan.

Penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru-paru dimana kandungan TAR Ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati.

Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel