Edarkan Narkotika, Pak Khai Terancam 20 Tahun Penjara
Foto : Polres Labuhanbatu amankan Khairuddin Hasibuan Als Pak Khai.
DikoNews7 -
Kepolisian
Resort Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di kota Rantau
Prapat. Tiga tersangka bersama 6.214,34 Gram Ganja berhasil diamankan,
sisa dari 50 Kg Ganja yang telah beredar di masyarakat, Senin
13/12/2021.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP
Murniati SIK mengaku bangga dengan kinerja personil Satres Narkoba
Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dan
menangkap tiga orang tersangka.
Pengungkapan diawali dengan
penangkapan Khairuddin Hasibuan Als Pak Khai (55) warga Jln Padang Pasir
Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket
plastik klip berisi sabu berat 1,3 Gram berada ditanganya.
Kemudian
dikembangkan dan berhasil menangkap Himpun Meliala (40) saat sedang
menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung
Bandar Rantau Prapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi
Sabu berat 6,56 Gram dan Ganja Total berat 3.863 Gram.
Selanjutnya
dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada
tanggal 10 Desember 2021 sekira Pukul 21.00 Wib dilakukan penggrebekan
di Jln Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil
menangkap tersangka Sahrul Roni Nasution (40) yang saat itu baru tiba
dirumahnya.
Saat
akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dilakukan penggeledahan dan
di saksikan Kepling setempat Rajuan Harahap dan berhasil menyita 1
plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di
kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi Ganja berat
3200 Gram, dan satu buah timbangan warna merah.
Dari keterangan
Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh
(Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021
sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp
1.700.000, dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih, adapun
tersangka Roni menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah
terlibat selama 3 bulan lebih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar
Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau
kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba
jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan.
Penggunaan
ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak
yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan
paru-paru dimana kandungan TAR Ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan
kanker paru, kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas
menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati.
Terhadap
tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan
Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk
Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : SS/OT