Satuan Reskrim Polres Batubara Ringkus Pembakar Rumah Mertua Wartawan

Foto : Kapolres Batubara bersama pelaku pembakaran rumah.

DikoNews7 -

Satuan Reskrim Polres Batubara merilis kasus pembakaran rumah warga di Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Senin 13/12/2021.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan SH MH mengatakan, korban adalah Rahmat Sirait (52) yang juga merupakan mertua dari awak media di salah satu Media Online di wilayah Asahan, Sumatera Utara. 

Pelakunya RFL (25) seorang pekerja Koperasi (Penagih hutang) yang sempat buron dan melarikan diri selama 10 hari di Kecamatan Dalu Dalu, Provinsi Riau, ucap Kapolres.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi SH MH ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan, pada Selasa (23/11/2021) tersangka  RFL menagih uang Koperasi (Kredit Harian) kepada istri korban (Rahmat-red) yang pada saat itu sedang sibuk melakukan aktifitas rumah tangga. 

Namun tersangka RFL memaksa istri korban untuk segera membayar hutang kepadanya. Setelah beberapa waktu menunggu Rahmat pun pulang kerumahnya dan di sambut tagihan hutang oleh RFL.

Rahmat pun berkata nantilah kami belum ada uang, RFL  pun menyambut  dengan perkataan bayarlah. Lantas dengan lantang RFL  berkata, kalau ku hidupkan mancis korek api, Minyak ini menyambar apa tidak ya, ucap pelaku.

Rahmat pun melarang hal itu namun, RFL tetap menyalakan korek api di dekat BBM yang sedang di kemas oleh Rahmat. Lantas Api  menyambar dan membuat Rahmat turut terbakar di bagian kaki. Rahmat langsung meminta tolong kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya. Sementara RFL  langsung tancap gas melarikan diri.

Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi pun mengerahkan anggotanya selama 10 hari untuk melakukan pengejaran terhadap RFL yang menurut Informasi berpindah-pindah tempat  hingga akhirnya mendapat Info kalau RFL  berada di Dalu Dalu Provinsi Riau.

Pelaku pun berhasil dibekuk saat sedang beristirahat di sebuah rumah Kost. Kepada petugas RFL mengakui perbuatanya dan dijebloskan di Ruang Tahanan Polres Batubara.

"Apabila terbukti  bersalah, RFL bisa di kenai Pasal 187 ke - 1e - 2e KUHP Subs Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan, tandasnya.

Reporter : Boim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel