H Syah Afandin Resmi Menjabat Plt Bupati Langkat

Foto : Plt Bupati Langkat H Syah Afandin.

DikoNews7 -

Pasca penahanan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Jumat Per tanggal 21 Januari 2022, H Syah Afandin SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Langkat.

Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.

"Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  Langkat dr H Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022).

Penugasan ini, terang Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014, tentang Pemerintahan Daerah. 

Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas, tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah.

"Bapak H Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan, dan posisi Wakil Bupati Langkat saat ini kosong." Ucap Sekda.

Sembari berharap seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera.

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel