Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah Akhirnya Turun Tangan

Foto : Banner penjaringan calon Kepala Sekolah Dasar Al Wasliyah 4/36 Belawan.

DikoNews7 -

Setelah mendengarkan dan memperoleh berbagai bukti dilapangan. Bahwa adanya konflik Pengurus Cabang Al Washliyah Kecamatan Medan Belawan yang sampai saat ini belum inkraht di Mahkamah Agung sehingga pendidikan Al Washliyah di Belawan secara administrasi berimbas legalitasnya.

Misalnya SK Guru dan SK kepala Sekolah/Madrasah, yang nantinya akan dapat menimbulkan masalah dikedepan hari yang mana berkaitan tentang pengelolaan uang negara dana bos dan sertifikasi.

Atas dasar itu, Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah turun untuk merapikan administrasi tersebut agar tidak bermasalah dikemudian hari.

Tahapan telah dilakukan oleh Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah, kami MP PB Al Washliyah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Medan,  Kementerian Agama Kota Medan, Perbankan serta Stakeholder Pendidikan di Kecamatan Medan Belawan. Ungkap Guntur Syaputra Al Karim Wakil Sekretaris MP PB Al Washliyah, Senin (14/2/2022) di Belawan.

Selanjutnya, Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah membuat tahapan administrasi dengan menerbitkan surat keputusan tentang Pelaksana Tugas Kepala Sekolah/Madrasah Al Washliyah di seluruh unit pendidikan Al Washliyah dan menonaktifkan sementara semua Kepala Sekolah/Madrasah yang memiliki SK-SK sebelumnya yang ditandatangani Langsung oleh Ketua MP PB Al Washliyah H Ridwan SH MSi dan Sekretaris MP PB Al Washiyah Muhammad Razvi SSos MPd.

Tugas Plt yang di tunjuk oleh Majelis Pendidikan pengurus Besar Al Washliyah antara lain, mendata dan meminta fortopolio para guru yang nantinya akan di SK kan oleh MP. PB. Al Washliyah.

Begitu juga Kepala Sekolah/Madrasah Al Washliyah Sekecamatan Medan Belawan yang mana tahapannya saat ini sedang berjalan untuk Penjaringan Calon Kepala Sekolah/Madrasah yang dimulai pada tanggal 11-15 Februari 2022.

Tahapan itu lah yang akan menjadi pegangan dasar hukum para Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah untuk memiliki status legal yang kuat. Ujar Husni Thamrin Lubis (Tim Ahli Majelis Pendidikan Pengurs Besar Al Washliyah)

Guntur Syahputra Al Karim juga menjelaskan, dan bila mana konflik Pengurus Cabang Al Washliyah sudah inkraht dimata Hukum Negara dan memperoleh SK dari struktur organisasi diatasnya, maka Pendidikan Al Washliyah di Belawan akan kembali didelegasikan sebagaimana yang telah diatur didalam Sistem Pendidikan Al Washliyah (SPA) dan Peraturan Pelaksanaan sistem pendidikan al Washliyah (PP. SPA). Tutup Guntur. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel