Terlalu..!! Mantan Bendahara Bapenda Riau Tilap Uang Zakat PNS Miliaran Rupiah

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau tengah mengusut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aparatur sipil negara yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu diduga menyunat uang zakat PNS bernilai Rp1 miliar lebih.

PNS tak disebutkan namanya ini bertugas mengumpulkan zakat di Bapenda Riau untuk disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau. Dari Rp1,4 miliar, hanya Rp300 juta yang disetorkan.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi membenarkan Inspektorat tengah mengusut dugaan pemotongan zakat PNS ini. Dia menyebut oknum ini pernah menjabat sebagai bendahara di badan yang tengah dipimpinnya.

"Oknum tersebut melakukannya dua tahun lalu, dengan tidak menyetorkan dana zakat dari gaji pegawai ke Baznas," kata Syahrial, Selasa siang, 1 Maret 2022.

Syahrial menyebut oknum tadi sudah diperiksa oleh Inspektorat. Pihaknya kini sedang menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Hasil pemeriksaan masih ditunggu, apakah uang itu digunakan untuk keperluan pribadi atau dipergunakan untuk yang lain," terang Syahrial.

Syahrial menjelaskan, pemeriksaan oleh Inspektorat ini agar oknum tadi mengembalikan uang yang diduga telah diambilnya. 

"Jika terbukti bersalah yang jelas ada sanksinya," lanjut mantan Penjabat Bupati Kampar itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Haryanto menyatakan temuan ini sudah dilaporkan ke Gubernur Riau Syamsuar. Gubernur sudah meminta Inspektorat mengusut tuntas.

"Saat ini kita praduga tak bersalah dulu, menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat," katanya.

Di sisi lain, SF Haryanto mengaku miris ada oknum yang berani berbuat seperti itu. Apalagi dengan modus memalsukan bukti setoran dana zakat.

"Saya miris dan prihatin, kok masih ada yang macam begini begitu, sementara itu dana zakat," tegasnya.

Jika terbukti, SF Haryanto berjanji bakal memberikan sanksi berat. Dia juga memerintahkan Inspektorat mengusut siapa saja yang terlibat.

"Menurut saya persoalan ini tidak mungkin berjalan sendiri, kalau itu terbukti, bisa pidana sanksinya," tegas mantan Kadis PU Pemerintah Provinsi Riau ini. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel