Komnas HAM Apresiasi Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat

Foto : 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditahan.

DikoNews7 -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)

"Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus itu. Kasus yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan lainnya dalam kasus kerangkeng manusia ini dapat diusut sampai tuntas," kata Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM Gatot Ristianto saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng, di Mapolda Sumut, Jumat 8 April 2022, dikutip dari Antara.

Gatot menyebutkan, penahanan kedelapan tersangka kasus kerangkeng manusia sudah memenuhi rasa keadilan dalam hak asasi manusia (HAM).

"Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi jika ada hal yang baru dalam kasus tersebut.Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda Sumut akan koordinasi untuk melengkapi penyelesaian kasus tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan KomnasHAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan.

Kapolda mengatakan kedelapan tersangka, yakni HG, DP, JS, RG, TS, SP, IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis 7 April 2022.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot Ristianto.

Ia menjelaskan dalam kasus kerangkeng manusia itu, selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat TRP sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukannya kerangkeng manusia," katanya.

Ia mengatakan tersangka TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia

"Kita persangkakan TRP selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menyita dua kendaraan roda empat yang ditempel stiker foto kampanye Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Mobil itu diduga terkait dengan perkara kerangkeng manusia milik Terbit.

"Hari ini kita melakukan pemyitaan 2 kendaraan roda 4, jenis Avanza dan dobel kabin Toyota Hilux," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Menurut dia, dua kendaraan yang disitanya itu diduga digunakan untuk menjemput korban kerangkeng manusia Bupati Langkat yang dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit.

"Kendaraan jenis Avanza BK 1626 RE yang digunakan pada saat menjemput korban atas nama (Alm) Sarianto Ginting," tutur Hadi.

"Kendaraan jenis dobel kabin Toyota Hilux BK 8888 XL, di mana kendaraan tersebut digunakan untuk menjemput/mengantar para penghuni kerangkeng dari kerangkeng menuju PKS (Pabrik Kelapa Sawit) untuk di pekerjakan di PKS tersebut," sambung dia.

Hadi menyebut, penyitaan kendaraan itu dilakukan bersamaan atau bertepatan dengan pemeriksaan terhadap istri serta adik dari Terbit Perangin, pada Selasa 29 Maret 2022.

"Terkait kepemilikan mobil Avanza pemilik atas nama Sada Kata Surbakti," tutup Hadi.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan berbagai bentuk kekerasan dan alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan dan penyiksaan pada penghuni kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat.

"Kami menemukan 18 alat yang digunakan untuk melakukan tindakan itu termasuk cabai, kolam, pisau, rokok, korek," kata Anam di Jakarta, Rabu (2/3/2022)..

"Ada yang dipalu kakinya dan dicopot (kuku) kakinya pakai tang, termasuk penggunaan anjing juga sebagi instrumen sanksi kepada penghuni," sambung Anam.

Berbagai penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang diterima penghuni kerangkeng manusia, kata Anam, meninggalkan trauma bahkan penghuni berniat bunuh diri.

"Berbagai kejadian itu menimbulkan trauma bagi penghuni sampai ada yang ingin bunuh diri," ujarnya.

"Lami mendapat informasi nama ada 19 orang yang diduga melakukan tindak kekerasan itu, dia adalah pengurus dari kerangkeng tersebut mulai dari pembina kalapas, anggota ormas penghuni lama oknum TNI-Polri dan lain-lain," kata dia.

Choirul Anam juga mengungkapkan, terdapat anak-anak yang menjadi penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Ada penghuni kerangkeng yang masih anak-anak di sekolah SMK usia 16-17 yang awalnya enggak menemukan tapi di akhir proses kami temukan. Kami belum terlalu mendalami, oleh karena itu saya minta kepolisan mendalami informasi tersebut," kata Anam. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel