Timsus Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Sat Narkoba Ungkap 202,28 Gram Sabu

Foto : Polres Labuhanbatu gagalkan peredaran narkoba.

DikoNews7 -

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti memaparkan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 Kilo Gram dengan mengamankan seorang pelaku. 

Dalam paparan tersebut, Selasa (26/4/2022), AKBP Anhar Arlia Rangkuti juga menerangkan, dalam kurun waktu minggu terakhir Ramadhan ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil menyita Sabu seberat 202,28 Gram dan mengamankan 3 Pelaku. 

"Untuk Tim Presisi, penangkapan terjadi pada 25 April 2022 kemarin, di Labuhanbatu Selatan (Labusel), tepatnya di Jalinsum depan SPBU Kota Pinang dengan tersangka berinisial HH alias Hotnar (41), Warga Desa Sihopuk Lama, Kec. Golongan Timur, Kabupaten Paluta," Ucapnya. 

Menurut keterangan tersangka HH, lanjut Kapolres, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pinang dan wilayah Rantauprapat. "Dari pengungkapan terhadap HH, sudah dilakukan pengembangan namun tidak berhasil," tambahnya. 

Sedangkan untuk keberhasilan Sat Narkoba sendiri, Sambungnya, selain barang bukti Sabu, saat ini pihak Sat Narkoba juga mengamankan 3 orang pria pelaku narkoba jaringan Rantauprapat berinisial JAH alias Joni (48) warga Rantauprapat, S alias Hendrik (39) warga Aek Matio dan AS alias Akhir (26) warga Dusun Sabungan, Kec. Sei Kanan, Labusel. 

"Tersangka JAH diamankan pada 23 April 2022 di Jl By Pass dengan BB Sabu seberat 9,2 Gram, setelah pengembangan pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka S di Jl Aek Matio dengan BB Sabu seberat 68,06 Gram. Pada Minggu 24 April, Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka AS dengan BB Sabu seberat 125,02 gram di Simpang Tiga Hoklie," Rinci Kapolres.

Terhadap para tersangka, yakni JAH S dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2, sedangkan tersangka HH, lanjut Kapolres, akan dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel