Bongkar Rumah Warga Saat Mudik, Iwan dan Dani di Ringkus Polisi

Foto : Kapolsek Labuhan Ruku tunjukkan barang bukti.

DikoNews7 -

Polsek Labuhan Ruku menggelar Press Release kasus terkait keberhasilan mengungkap tindak pidana dengan modus pembongkaran rumah kosong saat di  tinggal mudik di Jl Merdeka Lingkungan III No 013 kelurahan Tanjung Tiram kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara, Rabu (11/05/2022).

Dalam Press Release tersebut di pimpin langsung Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi. SH. MH di dampingi Wakapolsek Labuhan Ruku IPTU Muhammad Fahmi. SH bersama sejumlah awak media.

Di hadapan berbagai awak media, Kapolsek AKP Fery menjelaskan, Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pembongkar rumah kosong saat mudik lebaran.

“Korban atas nama Muhammad  Riski (26 thn) warga Jl Merdeka Lingkungan III No 013 kelurahan Tanjung Tiram, kecamatan Tanjung Tiram mudik lebaran pada hari ketika rumahnya kosong, kemudian pelaku atas nama Irwansyah alias Iwan (30 thn) warga Dusun XIV Gg Berlin Desa Suka Maju, kecamatan Tanjung Tiram dan Ramadhani alias Dani (28 thn) warga Jl Utama Dusun V Desa Suka Jaya, kecamatan Tanjung Tiram, dengan cara membongkar rumah korban masuk melalui asbes dan  masuk ke ruangan kamar milik korban, “ sebut AKP Fery.

Disitu pelaku pada tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 Wib masuknya dengan cara membongkar asbes sehingga masuk ke dalam rumah. Dari dalam rumah tersebut mereka mengambil beberapa barang ada uang, jam tangan, dan emas, papar AKP Fery.

Lanjutnya, kemudian pelapor atau korban kembali dari mudiknya pada hari Senin 09 Mei 2022 melihat hal tersebut sehingga melaporkan ke Polsek Labuhan Ruku, dan selanjutnya kita olah TKP dalam waktu 24 jam kita berhasil amankan pelaku.

Dari tangan pelaku berhasil kita amankan dua buah jam tangan merk Mirage, satu buah jam tangan merk Expedition, satu ATM BRI, satu buah cincin emas dan uang tunai Rp. 1.500.000. Dalam hal ini pelaku di persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman lima tahun penjara.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel