BNNP Sumut Tangkap Empat Wanita Penyeludup Narkoba, 40 Kg Sabu Diamankan

Foto : BNNP Sumut berhasil mengungkap penyeludupan narkoba.

DikoNews7 -

Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara, Badan narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jenis sabu melalui Kargo Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. 

Tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku, dimana seluruh pelakunya adalah wanita masing-masing berinsial RJ, M, DPY, dan APN. Dari tangan para tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram. Rencanata, puluhan kilo barang haram tersebut akan dikirim ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Toga H Panjaitan mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini sudah dilakukan sejak tanggal 30 Mei 2022 lalu. Dimana, BNNP Sumut menerima informasi kasus itu dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara dan langsung dilakukan penyelidikan.

Toga mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan satu paket berisi sabu seberat 3 kilogram di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Internasional Kualanamu. 

"Setelah dicek, ternyata isinya sabu seberat 3 Kilogram yang dibungkus dengan badcover. Dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur, yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor," kata Toga dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sumut, Kamis (9/6/2022).

Toga mengungkapkan bahwa barang haram itu akan dikirim ke Provinsi Banten. Di paket yang akan dikirimkan tersebut, tertulis lengkap dengan alamat yang dituju beserta nomor handphone pengirim dan penerima. Kemudian, petugas BNN bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku itu.

Toga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, para pelaku mengaku sudah melaku pengiriman sabu dengan modus yang sama sebanyak tiga kali dengan jumlah besar.

"Empat pelaku wanita ini ditangkap secara terpisah di Kota Medan dan Jalan Medan-Binjai. Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama kali, mereka mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, kemudian ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg," jelas Toga.

oga mengatakan bahwa dari 32 kilogram sabu diamankan tersebut, 24 kilogram diamankan dari rumah tersangka, 3 kilogram dari Kargo bandara Kualanamu dan 5 kilogram dari Kargo bandara di Surabaya.

"Dari pengakuan para tersangka, ada 40 kilogram. Berarti masih ada 8 kilogram sabu lagi yang masih terus kita kejar," ucap Toga.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut ini menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan, yang diduga ada keterlibatan Wargabinaan di Lapas Tanjung Gusta, yang merupakan sindikat narkoba jaringan nasional. 

Pasalnya, para tersangka ini disuruh napi Lapas Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilogram sabu di Tanjung Balai. Kemudian, 40 kilogram sabu tersebut, rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya di Indonesia. 

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini," tutup Toga. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel