Pemkab Labura Tertibkan Reklame Liar yang Tidak Memiliki Izin dan Membayar Pajak

Foto : Pemkab Labura Tertibkan Reklame Liar.

DikoNews7 -

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labura, Pemkab Labura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labura menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu.

"Penertiban kali ini petugas menyisir dua jalan protokol, yakni jalan Jend Sudirman Aek Kanopan dan Jalan Utama Wonosari, petugas penertiban menemukan beberapa papan reklame yang tidak memiliki izin dan langsung menyegelnya " ucap Teddy Yulianto SSTP MSi selaku Kepala Bapenda Labura, Rabu (29/06/2022) di ruangan kerjanya.

Kepala Bapenda menambahkan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah melakukan himbauan dan teguran melalui Surat Pemberitahuan, Surat Teguran I, Surat Teguran II dan Surat Peringatan kepada pemilik papan reklame liar.

Menurutnya, penertiban itu dilakukan sesuai dengan Perbup No 52 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.

"Dalam pasal 39 poin F di Perbup tersebut disebutkan Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai e, maka penyelenggara reklame wajib membongkar reklame beserta kelengkapannya dalam batas waktu 3x24 jam," cetusnya.

Kepala Bapenda juga mengapresiasi pemilik reklame yang bersedia mengikuti dan patuh terhadap Perbup No 52 tahun 2018.

Setelah petugas melakukan pemasangan segel yang bertuliskan "Peringatan, dalam waktu 3x24 jam reklame ini akan di bongkar karena belum membayar pajak" yang di keluarkan  oleh Bapenda Labura.

"Beberapa dari pemilik papan reklame tersebut telah datang ke Bapenda Labura mengaku bersedia mengikuti peraturan dan ketetapan yang berlaku di Pemkab Labura tentang izin reklame,"pungkas Kepala Bapenda.

Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel