Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Kawanan Remaja Pelaku Pembacokan di SPBU

Foto : Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki gelar konferensi pers.

DikoNews7 -

Berbekal rekaman CCTV, Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bekuk 4 Remaja terduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi pada Sabtu 28 Mei 2022 yang lalu di area SPBU Sigambal, Kecmatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ke empat pelaku berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda sehari setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi. Hal itu di ungkapkan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (4/6/2022).

"Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban yakni Abdilah Pasyah Batubara yang merupakan warga setempat harus menjalani perawatan intensif akibat luka bacok dan pukulan benda keras," Papar Kasat.

Berbekal hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi dilokasi, sambung Kasat, sehari setelah peristiwa itu, petugas berhasil mengamankan 4 orang remaja terduga pelaku pengeroyokan.

"Identitas pelaku adalah SGPM alias Zepa (19), I (17), A (17) dan D (15) tahun, warga Rantauprapat. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan alat bukti berupa sebilah parang dan balok kayu yang digunakan para tersangka untuk menganiaya korban," Ungkap Kasat, menambahkan.

Menurut Kasat, kronologis pengeroyokan itu berawal saat korban yang sedang nongkrong dekat mesin ATM di lokasi SPBU, tiba-tiba di datangi oleh dua orang pemuda yang berboncengan, tanpa basa-basi kedua pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

Korban yang saat itu tidak sempat melarikan diri, akhirnya korban kembali menjadi bulan bulanan para pelaku beserta rekan-rekannya yang saat itu juga datang menggunakan sepeda motor yang berjumlah sekira 10 orang.

"Saat ini ke empat pelaku suda diamankan, namun tiga diantaranya dilakukan diversi mengingat masih dibawah umur. Sementara untuk beberapa pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran," Tukas Kasat.

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, para pelaku disangkakan Pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHPidana Junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel