Rapat Paripurna DPRD, Dua Ranperda Kabupaten Batu Bara Disetujui

Foto : Wabup Batu Bara Oky Iqbal Frima SE (pakai peci hitam).

DikoNews7 -.

Dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintah daerah disetujui pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Selasa (27/09/2022). 

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batu Bara di Safi’i SH di ikuti Wakil Ketua dan anggota DPRD Batu Bara, Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP di Wakili oleh Wabup Oky Iqbal Frima SE, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Batu Bara / Asahan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Camat Se-kabupaten Batu Bara.

Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Batu Bara menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing Fraksi yaitu Fraksi Partai Bulan Bintang berkaitan dengan Ranperda tentang penataan kecamatan. 

Maka Fraksi PBB sependapat dengan hasil pembahasan dan laporan Pansus I DPRD Batu Bara untuk menyetujui pemekaran kecamatan Medang Deras menjadi kecamatan Medang Deras dan kecamatan Datuk Tanjung Merbau serta menyetujui perubahan nama kecamatan Nibung Hangus menjadi kecamatan Datuk Lima Laras.

Mengingat, kabupaten Batu Bara telah memiliki 12 kecamatan definitif dan satu kecamatan yang akan disepakati bersama, maka Fraksi PBB meminta kepada Pemerintah kabupaten Batu Bara dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Batu Bara untuk segera melakukan penataan daerah pilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum tahun 2024 sehingga terdapat keseimbangan jumlah anggota DPRD kabupaten Batu Bara untuk setiap Dapil.

Berkaitan, Ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041. Maka Fraksi PBB sependapat dengan hasil pembahasan dan laporan Pansus II DPRD Batu Bara yang menyimpulkan, bahwa perlu waktu yang lebih panjang untuk membahas Ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041 karena masih terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel