Tim Satpol PP Bongkar 4 Unit Bangunan Menyalahi Ketentuan di Medan Tembung

Foto : Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan diatas dranaise.

DikoNews7 -

Tim Satuan Pollisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar empat unit bangunan atau pos yang berdiri atas drainase, Jumat (16/9/2022). Keempat unit bangunan tersebut berada di wilayah Kecamatan Medan Tembung.

Pembongkaran bangunan guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, berjalan lancar tanpa ada penolakan atau keberatan.

Sebelum dilakukan pembongkaran Tim Satpol PP yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap diwakili Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Medan, Doli Yusuf Hasibuan melakukan apel di Kantor Kecamatan Medan Tembung.

Turut hadir dalam apel tersebut Camat Medan Tembung, Vianti Dewi Nasution, Danramil 0301-10/MM dan Lurah Bantan Timur, Lurah Sidorejo serta Lurah Bantan.

Usai apel, Tim yang terdiri dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Dinas PU, Dinas Kominfo dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan ini bergerak ke lokasi yang ada bangunan atau pos berdiri di atas drainase, trotoar dan badan jalan di kawasan wilayah Kecamatan Medan Tembung.

Saat tiba di lokasi, tim Satpol langsung melakukan pemindahan barang - barang atau prabotan yang ada di dalam bangunan tersebut. Setelah itu personel gabungan melakukan pembongkaran dan pembersihan bangunan dengan menggunakan palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) dan 2 unit dump truck.

Tidak memerlukan waktu yang lama, petugas berhasil melakukan pembongkaran 4 unit bangunan permanen / pos kepemudaan yang berdiri diatas saluran drainase di Jalan Pukat V Kelurahan Pos SPSI, pos jaga di Jalan Pukat V Bantan Timur dan pos PP di Jalan Pukat Banting II Lingkungan III Kelurahan Bantan dan Jalan Keruntung Kelurahan Sidorejo.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Medan, Doli Yusuf Hasibuan, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini dilakukan sesuai arahan Wali Kota Medan guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Artinya guna mewujudkan Medan Kondusif.

"Pembongkaran bangunan ini kita lakukan sebagai penegakkan Peraturan Daerah sesuai instruksi Pak Wali Kota Medan guna menjadikan Medan Kondusif," jelasnya.

Dijelaskan Doli Yusuf, pembongkaran ini juga merupakan pelaksanaan dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan. 
 
Dalam rapat itu diputuskan untuk menertibkan bangunan di atas drainase dan berm jalan, baik itu yang dibangun lingkungan, kelurahan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi kepemudaan. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel