Tok! Polisi Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo

Foto : Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DikoNews7 -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, Senin (19/9/2022).

Sidang KKEP Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan Ferdy Sambo tengah berlangsung. Agenda tersebut dipimpin oleh Pejabat Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri alias Komisaris Jenderal (Komjen).

"Hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Menurut Dedi Praeetyo, pelaksanaan sidang KKEP Banding dipimpin oleh Pati Bintang Tiga dengan anggota empat Pati Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat dzuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," jelas dia.

Setelah tuntas, lanjut Dedi Praseto, hasil sidang akan secara administrasi ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.

"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," ungkap Dedi Prassedyo.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan alias obstruction of justice menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut dan tidak terima karema dipecat dari institusi Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo memutuskan untuk melakukan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Suami dari Putri Candrawathi tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel