LRKRI : Proyek Revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram Diduga Gunakan Kusen Bira-Bira
DikoNews7 -
Proyek revitalisasi satuan pendidikan SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 menuai sorotan diduga di kerjakan asal-asalan.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBN diduga tidak mengikuti pelaksanaan dan teknis (Juklak dan Juknis) yang telah di tetapkan.
Anggaran yang dialokasikan tersebut untuk rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi laboratorium IPA, pembangunan ruang kelas baru dan pembangunan toilet laki-laki.
Namun, dengan nilai anggaran yang besar, hasil pembangunan justru dinilai jauh dari harapan.
Kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran teknis dalam kontruksi bangunan.
Diduga pelaksanaan pekerjaan di lakukan secara asal-asalan guna menghemat biaya material dan meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Ketua Umum (Ketum) Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) Jasmi Harahap angkat bicara menanggapi mencuatnya proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas di SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram, menuai sorotan tajam.
Anggaran yang disebut-sebut mencapai milyaran rupiah justru memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan di lapangan, tutur Jasmi Harahap kepada DikoNews7- di Agro Cofee, Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Senin (20/04/2026).
Dengan nada keras, Jasmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung melakukan pemeriksaaan.
Ini bukan proyek kecil, anggarannya miliaran rupiah. Tapi kalau kualitasnya seperti ini, patut diduga ada yang tidak beres. APH jangan tutup mata, cetusnya.
Sorotan utama tertuju pada penggunaan material bangunan, khususnya kusen dan pintu yang diduga menggunakan kayu jenis bira - bira material berkualitas rendah, mudah lapuk, dan tidak tahan terhadap cuaca.
“Kalau benar menggunakan kayu seperti itu, ini jelas tidak layak. Ini bangunan sekolah, bukan bangunan sementara. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita, " kata Jasmi.
Tak hanya menyoroti kualitas material, LRKRI juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.
Di antaranya, pelanggaran terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) karena penggunaan bahan yang tidak memenuhi mutu dan kekuatan konstruksi.
Selain itu, penggunaan material di bawah standar juga diduga melanggar spesifikasi teknis kontrak (RKS), yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan proyek.
Lebih jauh, Jasmi menegaskan bahwa kondisi ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan dan mutu.
“Kalau sampai bangunan tidak sesuai standar, itu bukan hanya pelanggaran administratif, Itu bisa masuk kategori kegagalan konstruksi," ujarnya.
Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran juga mengarah pada tidak di patuhinya Peraturan Menteri PUPR terkait standar bangunan gedung negara, yang mengatur kualitas material dan ketahanan bangunan demi keselamatan pengguna.
Yang paling disorot, menurut Jasmi, adalah potensi adanya unsur tindak pidana korupsi.
Ia menyebut, jika terbukti ada pengurangan kualitas material untuk keuntungan tertentu, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Kalau kualitas diturunkan sementara anggaran tetap, itu namanya permainan. Dan kalau ada kerugian negara, itu sudah masuk ranah korupsi, " tegasnya tanpa kompromi.
LRKRI juga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu pintu masuk terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.
Baik pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait dianggap tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.
Kalau pengawasan berjalan, tidak mungkin pekerjaan seperti ini lolos. Ini patut diduga ada kelalaian, bahkan pembiaran, bebernya.
Di akhir pernyataannya, Jasmi memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.
“Kalau ini dibiarkan, ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini sudah mengarah pada dugaan penyimpangan serius. Kami minta diusut sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Ia pun menutup dengan peringatan keras, jangan jadikan proyek pendidikan sebagai ladang permainan. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi.
Ketua Umum (Ketum) Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Jasmi Harahap mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat dan dinas terkait segera turun tangan untuk meninjau / mengevaluasi proyek tersebut, lanjutnya.
Jasmi meminta agar kepala sekolah dipanggil dan di mintai keterangan secara resmi.
Selain itu, Jasmi juga meminta penanggung jawab pekerjaan Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk memberikan produk perencanaan ke publik.
Dana yang digelontorkan negara tidak sedikit. Kalau kualitasnya buruk dan tidak sesuai aturan, berarti ada yang harus bertanggung jawab, tukas Jasmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Reporter : Erwin.
Editor : Diko.
