Jalankan Perintah Kapolri, Dirlantas Tarik Seluruh Surat Tilang dan Maksimalkan ETLE Mobile

Foto : Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

DikoNews7 -

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespon cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dihubungi, Selasa (25/10/2022).

Latif menerangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan berlalu lintas sendiri. Tercatat, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik," ujar dia.

Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengebut penggadaan ETLE mobile. Rencananya, tiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat 2 unit ETLE mobile. Sementara itu, khusus Direktorat Lalu Lintas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.

"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup," ujar dia.

Latif menerangkan, ETLE mobile dipasang di mobil-mobil patroli. Adapun, ETLE mobile tersebut telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

Latif menyebutkan jenis pelanggaran-seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.

"Kecepatan 40/50 bisa mengcapture seluruh pelanggaran. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI. Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini," ujar dia. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel