Mulai Awal Desember, Warga Kota Medan Bebas Biaya Berobat

Foto : Wali Kota Medan Bobby Nasution.

DikoNews7 -

Pemerintah Kota Medan terhitung mulai 1 Desember 2023 memberikan layanan berobat gratis bagi warga pemegang KTP Kota Medan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (28/11/2022) di Balai Kota Medan.

"Per tanggal 1 Desember 2023 saya sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Kota Medan sudah memenuhi Standard UHC, jadi bisa berobat menggunakan KTP saja", kata Bobby.

Bobby mengatakan layanan berobat gratis tersebut berlaku untuk semua Rumah Sakit yang ada di Kota Medan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menambahkan Bobby, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan juga bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP.

"Bagi yang punya Kartu BPJS nunggak maupun yang tidak punya BPJS yang mau berobat gak perlu khawatir bawa saja KTP nya", tambahkan Bobby.

Dijelaskan Bobby,  hingga saat ini angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan mencapai hampir 96 % dari total jumlah penduduk sebanyak 2.527.059 jiwa di Kota Medan.

Pada sebelumnya Wali Kota Medan telah menandatangani kesepakatan antara Pemkot Medan dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Medan dalam penetapan peserta awal pekerja bukan penerima upah dan bukan pekarja Pemerintah Daerah Kota Medan Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) 2022 - 2023.

Ahamduulillah hari ini kami mencapai tahap mengcover warga mendapat pelayanan kesehatan, mudah mudahan ini bisa membawa kebaikan warga Kota Medan", kata Bobby.

Dikesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Aini mengatakan, angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan menjadi jumlah yang paling besar di Provinsi Sumatera Utara.

Ditahun berikutnya tahun 2023 diharapkan kepesertaan BPJS Kota Medan dapat mencapai Target Nasional yang ditetapkan pemerintah yakni 98 %.

"Nanti setiap warga yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) tapi belum aktif karena menunggak bisa dialihkan menjadi peserta bantuan iyuran, semua system kita di Rumah Sakit Terintegrasi", akhiri Sari.

Reporter : Misdi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel