Sat Reskrim Narkoba Polres Binjai Ciduk Pengguna Narkotika

Foto : Pengguna narkotika  jenis sabu.

DikoNews7 -

Sat Reskrim Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga pengguna Narkotika jenis sabu sabu, Selasa (29/11/2022).

Ketiga tersangka berinisial AJ (30), MAA (29) keduanya warga Jalan Balai Desa Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan MY (25) warga Tanjung Jati Kecamatan Binjai Barat.

Adapun barang bukti satu bungkus Narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik transfaran seberat 8,17 gram netto, dua unit handphone merk Oppo warna hitam dan merk Vivo warna sliver.

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang kerab terjadi transsaksi jual beli dan penyalahguaan Nakotika jenis sabu di Jalan Letnan Umar Baki Keluraan Limau Sunda Kecamatan Binjai Barat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasat Nerkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane SH MH memerintahkan Kanit I Ipda Eddy Supratman SH bersama Tim melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka di Jalan Letnan Umar Baki sekitar pukul 00.30 Wib.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Bijnai guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya disangka kan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) tentang Undang Undang Narkotika  Tahun 2009 No 35  dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.

Reporter : Misdi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel