Sepekan Operasi Sikat Toba 2022, Polda Sumut Gulung Ratusan Pelaku Kejahatan


DikoNews7 -

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran saat ini sedang melaksanakan Operasi Sikat Toba 2022. Tujuannya memberikan rasa aman kepada masyarakat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selama sepekan Operasi Sikat Toba mulai 30 November hingga 8 Desember 2022, berbagai kasus kejahatan berhasil diungkap.

Kasus-kasus kejahatan yang berhasil diungkap itu seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta penadah barang curian.

Berdasarkan data pengungkapan yang diperoleh, perkara Curas sebanyak 9 kasus, 12 orang tersangka, Target Operasi (TO) 3 orang, tempat kejadian 1, non-TO 1 orang.

Lalu, perkara Curat sebanyak 122 kasus, 142 tersangka, TO 43, tempat kejadian 25, barang bukti 25 unit, non-TO 82 orang. Perkara Curanmor sebanyak 39 kasus, tersangka 56 orang, TO 17, tempat kejadian 7, barang bukti 2 unit, non-TO 34 orang.

"Untuk perkara penadah barang curian sebanyak satu kasus berhasil diungkap dengan diamankan satu orang tersangka, serta barang bukti satu unit," kata Hadi, Minggu (11/12/2022).

Hadi mengatakan, selama sepekan Operasi Sikat Toba 2022, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 161 kasus kejahatan dengan 211 tersangka.

Tidak hanya itu, personel juga berhasil mengungkap pelaku kejahatan yang menjadi TO sebanyak 63 orang serta non-TO 122 orang, dan barang bukti sebanyak 28 unit.

"Ratusan kasus kejahatan berhasil diungkap terdiri Curat, Curas, Curanmor, serta penadah barang curian," sebutnya.

Operasi Sikat Toba 2022 diharapkan mampu menekan serta mencegah terjadi kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

"Satgas preventif diminta lebih memaksimalkan patroli jalanan saat jam rawan serta Satgas Bantuan Bimmas melakukan penyuluhan imbauan dalam mengantisipasi aksi kejahatan," sebutnya. (*)


 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel