Polisi Ringkus 2 Tersangka Yang Berniat Edarkan 1 Kg Sabu Serta 232 Bal Ganja di Langkat


DikoNews7 -

Satres Narkoba Kepolisian Resort Langkat berhasil menyita barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja dari dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang memaparkan, pelaku AA alias Adil (42) warga jalan Halat Gang Cempa no.1 kelurahan Kota Matsum 4 Kecamatan Medan Area Kota Medan diamankan disekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dalam giat tersebut kapolres Langkat didampingi Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus serta Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dihadapan sejumlah wartawan di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023)

Dari tangan pelaku disita barang bukti 1(satu) buah bungkusan teh China warna gold di balut dengan plastik beserta lakban  yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 Gr. 1 (satu) buah tas samping merk diamond warna coklat. 1 (satu) unit hp Merk samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelum dilakukan penagkapan Minggu (12/02) sekira pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya  ada seorang yang di curigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum murni jurusan Pkl Brandan - Medan.

Lalu personel melakukan penjagaan disekitar Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, tepatnya di loket angkutan umum murni. Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat melihat kendaraan yang di informasikan tersebut melintas dan tim pun melakukan pemberhentian, selanjutnya team pun mengamankan 1 orang laki-laki yang di curigai.

Ketika diintrogasi lelaki tersebut berinisial AA alias Adil selanjutnya team pun melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkusan teh china warna kuning gold yang di balut dengan plastik beserta lakban yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas samping merk  diamond warna coklat yang di gunakan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwasannya akan mendapatkan upah angkut sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) jika paket yang dibawanya sampai dengan lancar di lokasi yang dituju, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang narkotika.

Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Pada kesempatan yang sama Kapolres juga menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus narkotika jenis ganja, "satres narkoba berhasil menyita sebanyak 232 ( dua ratus tiga puluh dua) bal daun ganja siap edar atau seberat 232 Kg yang dibalut lakban coklat," sebut Kapolres.

Barang haram narkotika jenis ganja disita dari tangan pelaku inisial RK alias Amat (28), warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala - gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku dan barang bukti diamankan disekitar Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kab.upaten Langkat, kamis (16/2/2023) lalu.

Selain menyita 232 ( dua ratus tiga puluh dua) bal daun ganja kering, personel juga menyita1 ( satu ) unit mobil sedan Mitsubishi hitam nopol BG 124 D, 1 ( satu ) buah dompet kulit yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar SIM C dan 1 ( satu ) Unit Hp Android.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis penagkapan, Kamis (16/2/2023),sekira pukul 05.30 Wib team opsnal satres narkoba polres Langkat mendapat informasi bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis ganja diduga kuat akan melintas di Jalinsum Besitang - Medan.

Barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi hitam No. Pol BG 124 DI. Selanjutnya anggota team opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri - ciri tersebut, lalu team pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Dan sekira pkl 07.00 WIB mobil terlihat masuk kedalam sebuah Gang di Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan terlihat ada seorang lelaki yang turun dari dalam mobil langsung melarikan diri. Selanjutnya mobil tersebut kembali  tancap gas dan tidak berselang lama team menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi (Diduga pelaku melarikan diri).

Masih penjelasan Kapolres, saat dilakukan penggeledahan mobil tersebut, di temukan 232 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua) bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) lembar SIM C ,1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna biru. Selanjutnya team mengamankan semua barang bukti tersebut dan kemudian barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya dihari Senin (20 /2/2023 ) sekira pkl 08.00 WIB, team dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto kembali bergerak melakukan pengembangan ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan pelaku inisial RK alias Amat (28 ) warga Desa Lawe Loning  Aman .

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke sat resnarkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat.

Dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah), beber Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel