Sejumlah Aparat Diduga Terlibat Mafia Tanah di Helvetia, SHM Budi Kartono Diduga Cacat Hukum


DikoNews7 -

SEJUMLAH aparat mulai dari oknum Kadus,  Sekdes Helvetia, Kades Helvetia, Camat Labuhan Deli sampai oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, dan pensiunan karyawan PTPN 2, diduga terlibat dalam pencaplokan tanah milik Merawati di Dusun 2 Desa Helvetia. 

Sesuai putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No.139 K/ TUN/ 2002 tanggal 21 April 2004, Merawati memiliki sebidang tanah seluas 5.600 M2 di Dusun 2 Desa Helvetia.

Namun tanpa sepengetahuan Merawati, 900 meter dari tanah miliknya tersebut dicaplok oleh Rakiyo disebut-sebut sebagai pensiunan karyawan PTPN 2 yang selama ini menguasai rumah dinas karyawan yang bersebelahan dengan tanah Merawati.

Ditambah sekitar 900 meter areal rumah karyawan, Rakiyo kemudian membuat Surat Keterangan Penguasaan Fisik tanah seluas 1.888 M2 untuk kelengkapan proses sertifikat di BPN. 

Surat ini kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Desa Helvetia Komaruddin dan Camat Labuhan Deli Edi Saputra Siregar. Dengan bekal inilah kemudian diproses pelunasan SPS-nya untuk seterusnya diproses di BPN Deli Serdang.

CACAT HUKUM

Jika merujuk ke proses legalitas yang ditetapkan selama ini, seharusnya sebelum mengeluarkan sertifikat atas nama Rakiyo, 

BPN Deli Serdang maupun tim kantor Gubernur Sumut, harus melakukan verifikasi terhadap tanah yang diajukan Rakiyo, baik luasan tanah yang dimohon maupun batas-batas tanah tersebut. 

Dan sudah pasti sejak awal proses SHM yang diajukan Rakiyo akan ditolak karena tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Namun diduga ada keterlibatan oknum-oknum mafia tanah, sehingga BPN Deli Serdang kemudian memproses permohonan Rakiyo hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) no. 02313  atas nama Rakiyo.

Ketika hal ini diketahui oleh Merawati, pihaknya merasa terkejut. Sebab sama sekali tidak pernah dihubungi, tiba-tiba saja sebagian tanahnya sudah dicaplok Rakiyo. 

Pihaknya kemudian melakukan blokir terhadap sertifikat hak milik no.02313. Dan ternyata sertifikat tersebut sudah pula beralih nama menjadi miliki Budi Kartono.

Menyadari pihaknya sudah menjadi korban oleh oknum-oknum mafia tanah, Merawati segera menempuh jalur hukum dengan menyurati pihak BPN hingga Menteri ATR/BPN dan pengaduan ke Direskrim Polda Sumut. 

“Kita tempuh jalur hukum agar kasus ini bisa terbuka secara terang-benderang, dan pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum mulai Sekretaris Desa Helvetia, Camat Labuhan Deli, Rakiyo dan tidak tertutup kemungkinan oknum-oknum BPN Deli Serdang yang terlibat,” jelas Ardianto selaku Penasehat Hukum Merawati.

Ardianto juga heran, bagaimana Aparat Desa Helvetia mengeluarkan surat penguasaan fisik yang diajukan Rakiyo disetujui, namun tidak ada pertinggal dari surat tersebut. 

“Ini jelas-jelas tindakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

JANGAN TERGIUR

Pihak Merawati mengakui, lokasi tanahnya yang cukup strategis di Dusun 2 Desa Helvetia itu memang menjadi inceran banyak pihak. 

Karena itu pihaknya juga berharap masyarakat luas tidak tergiur dengan penawaran-penawaran yang dilakukan oknum-oknum tertentu atas tanah tersebut, termasuk tanah yang sudah terlanjur dikeluarkan BPN Deli Serdang SHM-nya. 

Sebab bisa saja, saat ini SHM atas nama Budi Kartono sudah ditawarkan ke pihak investor dan bank-bank tertentu untuk mendapatkan pinjaman kredit. 

“SHM atas nama Budi Kartono tersebut jelas-jelas cacat hukum dan tidak sah,” ujar keluarga Merawati. 

Hasil penelusuran dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, bahwasanya Merawati memperoleh tanah tersebut berdasarkan :

Pertama, Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

Kedua, Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.

Ketiga, Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

Keempat, Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.

Kelima, Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

Keenam, Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

Ketujuh, Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.

Kedelapan, Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.

Kesembilan, Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007.

Kesepuluh, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.

Kesebelas, Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.

Berdasarkan hal tersebut, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, milik Merawati yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak termasuk dalam areal PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dulu disebut dengan PT Perkebunan IX.

Meskipun demikian, anehnya Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Rakio dan berganti dengan atas nama Budi Kartono.

Ironisnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim, SH., MKn., menyampaikan ke salah satu keluarga Merawati bahwa tanah tersebut harus didaftarkan ke nominatif. 

Tentunya menjadi tanda tanya, apakah tanah yang sudah ada putusan dari Mahkamah Agung harus didaftarkan nominatif? 

Apalagi sebelumnya, Kantor Pertanahan Wilayah Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menyatakan lahan tersebut di luar areal PTPN II yang dulunya bernama PT Perkebunan IX.

Publik bertanya-tanya, Ada apa dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang? Apakah bisa secara hukum, terbitnya sertifikat hak milik atas nama orang lain diatas lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap?

Perihal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang belum lama ini mengundang para pihak untuk mediasi, sesuai dengan surat undangan mediasi nomor HP.03.02/124-12.07/I/2023 tanggal 27 Januari 2023. 

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim dan dihadiri pihak Merawati beserta kuasa hukumnya dan Kepala Desa Helvetia, Agus Salim. Namun, pihak dari Rakio dan Budi Kartono tidak hadir dalam mediasi.

Dalam mediasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim tak memungkiri bahwa ada oknum-oknum di jajaran internalnya terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik atas nama Rakio dan menjadi atas nama Budi Kartono.

Terkait hal ini, setelah ditelusuri dengan meminta penjelasan baik dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang maupun pihak pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Helvetia, menerangkan asal muasal terbitnya sertifikat hak milik tersebut.

Ternyata, Rakio memohonkan kepada PTPN II untuk membayar rumah karyawan (aset PTPN II) dengan surat keterangan no.2.5-BS/Ket/21/II/2022 ditandatangani oleh Senior Executive Vice President PTPN II yakni Syahriadi Siregar, tanggal 18 Februari 2022, yang menerangkan bahwa Rakio telah membayar ganti rugi eks HGU PTPN II nomor 2.5-BS/BA/27/II/2022 sebesar Rp3.109.260.000,- dengan luas tanah 1.888 meter persegi dan luas bangunan 84 meter persegi.

Anehnya, Sekretaris Desa Helvetia Komarudin menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio. 

Disisi lain, sebelumnya Komarudin sebagai saksi, juga menandatangani surat keterangan tanah dengan nomor 592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari tahun 2006 yang dikeluarkan Kepala Desa Helvetia, yang menyatakan tanah tersebut milik Merawati.

Dalam hal ini, kembali menjadi pertanyaan publik, Ada apa dengan Komarudin yang dinilai berperan ganda turut menandatangani surat dari kedua belah pihak, yakni surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio dan surat keterangan tanah milik Merawati?

Lain halnya dengan pernyataan Camat Labuhan Deli Edy Saputra Siregar kepada wartawan dalam konferensi persnya. 

Edy menjelaskan bahwasanya Komarudin menandatangani surat penguasaan fisik ketika itu sebagai Plt (Pelaksana tugas lanjutan) Kepala Desa Helvetia. 

Tidak sependapat dengan Camat Labuhan Deli, eks Kepala Desa (Kades) Helvetia Agus Sailin mengaku heran atas keterangan Camat Labuhan Deli tersebut soal Komarudin sebagai Plt Kades Helvetia.

Tidak sependapat dengan Camat Labuhan Deli, eks Kepala Desa (Kades) Helvetia Agus Sailin mengaku heran atas keterangan Camat Labuhan Deli tersebut soal Komarudin sebagai Plt Kades Helvetia.

Padahal, ketika itu Agus Sailin masih menjabat sebagai Kepala Desa Helvetia, dan Agus Sailin kepada wartawan mengaku ketika dirinya menjabat tidak adanya Plt Kepala Desa Helvetia.

Agus Sailin juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio yang ditandatangani oleh Komarudin.

Namun, Agus Sailin mengaku mengetahui tanah itu milik Merawati setelah adanya konflik agraria di lahan tersebut.

Mungkin menjadi tanda tanya dalam pikiran kita, Apakah bisa seorang Sekretaris Desa menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanpa sepengetahuan Kepala Desa? 

Kemudian, Ada apa dengan Camat Labuhan Deli yang terkesan menutupi apa yang dilakukan Sekretaris Desa Helvetia?

Reporter : SA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel