Kodim 0209/LB Ringkus 4 Pria Terduga Bandit Narkoba Padang Matinggi


DikoNews7 -

Personel Kodim 0209/LB meringkus dan mengamankan 4 orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ke 4 pelaku berhasil diamankan pada Rabu (29/03) sekira pukul 13.45 Wib di area ladang kelapa sawit milik warga di lokasi setempat. Aksi penangkapan tersebut merupakan respon cepat dari personil Kodim 0209/LB atas laporan dari warga yang datang ke Kantor Unit Intel Kodim pada beberapa jam sebelum penangkapan.

Hal penangkapan ke 4 terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu tersebut dibenarkan oleh Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (31/03/2023).

Kapten Guntur Wibowo menjelaskan, atas laporan masyarakat tersebut, 16 orang personil Kodim 0209/LB dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo bergerak menuju lokasi yang dilaporkan yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba. Setelah tiba dilokasi personil menangkap tangan 4 orang masyarakat yang diduga sebagai pengedar narkoba.

"Benar bang, kemarin personil Kodim 0209/LB ada menangkap dan mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu."

"Empat orang yang kita amankan sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada sore harinya beserta barang bukti yang disita dilokasi peredaran narkoba dan diterima oleh Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, S.H," Jelas Pasi Intel.

Lebih lanjut, Kapten Inf Guntur Wibowo menjelaskan identitas ke 4 orang yang ditangkap yakni Inisial EP (30), warga jalan Paidoan Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, MRN (21) residivis Kasus Narkoba warga jalan Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi, BS (42) warga Perlayuan Kelurahan Pulo Padang, dan IN alias Jonnet (40) warga Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.

Diterangkan nya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,89 gram, 1 Unit HP merek Oppo, 1 Unit HP merek Realme, 1 Unit Hp merek Mito, 4 buah mancis, 3 buah Pisau Carter, 2 (dua) buah Skil, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) ball platik klip, 2 buah bong (alat isap sabu), dan uang tunai sebesar Rp 1,662,000,- (Satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah)

Personil yang terlibat dalam penangkapan tersebut antara lain, 4 orang Staf Intel, 4 orang Unit Intel, 7 orang Provost dan 1 orang Babinsa, dan hadir dilokasi yakni Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu Aiptu Sinambela serta Hadi selaku Kepala Lingkungan setempat.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel